TNI Keberatan Penetapan Tersangka Marsdya Purn Henri Alfiandi oleh KPK
Jum'at, 28 Juli 2023 - 14:34 WIB
loading...
Danpuspom TNI Marsda TNI R Agung Handoko saat jumpa pers di Pusat Penerangan TNI, Jumat (28/7/2023). Foto/Muhammad Farhan
A
A
A
JAKARTA - TNI mengaku keberatan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) atas dua perwira tinggi (Pati) militer. Keduanya yakni Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC).
TNI menilai, penegakan hukum tetap harus ditegakkan, tapi pelanggaran hukum jangan sampai dilakukan oleh penegak hukum.
Danpuspom TNI Marsda TNI R Agung Handoko menjelaskan, pihaknya baru mengetahui adanya OTT oleh KPK tersebut melalui media. Ia mengaku pihaknya keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK tersebut tanpa koordinasi dengan jajarannya.
"Tim kami terus terang keberatan, kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," jelas Danpuspom saat jumpa pers di Pusat Penerangan TNI, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Tersangka Suap
TNI menilai, penegakan hukum tetap harus ditegakkan, tapi pelanggaran hukum jangan sampai dilakukan oleh penegak hukum.
Danpuspom TNI Marsda TNI R Agung Handoko menjelaskan, pihaknya baru mengetahui adanya OTT oleh KPK tersebut melalui media. Ia mengaku pihaknya keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK tersebut tanpa koordinasi dengan jajarannya.
"Tim kami terus terang keberatan, kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," jelas Danpuspom saat jumpa pers di Pusat Penerangan TNI, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Tersangka Suap
Lihat Juga :