Mayjen Kunto Arief Dimutasi, Pengamat: Diproyeksikan Jadi Pimpinan di TNI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo merupakan salah satu dari 96 Perwira Tinggi (Pati) TNI yang terkena mutasi. Pangdam Siliwangi tersebut dimutasi menjadi Wakil Komandan Komando Pendidikan dan Latihan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Wadankodiklatad).
Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai, mutasi ini merupakan hal yang biasa.
"Mutasi Jenderal Kunto itu normal saja ya. Apalagi beliau juga sudah sekitar 1,5 tahun menjabat sebagai Pangdam. Jadi saya tidak melihat sesuatu yang kontraproduktif dalam mutasi itu," kata Khairul Fahmi, Rabu (26/7/2023).
Berkaca dari situ, Fahmi menilai, bahwa karier Mayjen Kunto Arief akan terus bergerak naik.
"Bisa jadi diproyeksikan juga sebagai salah satu kader pimpinan TNI di masa depan. Bukan tidak mungkin, mengingat masa dinas beliau juga masih cukup panjang," tutupnya.
Untuk diketahui, posisi Pangdam Siliwangi kini dijabat oleh Mayjen TNI Erwin Djatniko. Mutasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.
Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai, mutasi ini merupakan hal yang biasa.
"Mutasi Jenderal Kunto itu normal saja ya. Apalagi beliau juga sudah sekitar 1,5 tahun menjabat sebagai Pangdam. Jadi saya tidak melihat sesuatu yang kontraproduktif dalam mutasi itu," kata Khairul Fahmi, Rabu (26/7/2023).
Berkaca dari situ, Fahmi menilai, bahwa karier Mayjen Kunto Arief akan terus bergerak naik.
"Bisa jadi diproyeksikan juga sebagai salah satu kader pimpinan TNI di masa depan. Bukan tidak mungkin, mengingat masa dinas beliau juga masih cukup panjang," tutupnya.
Untuk diketahui, posisi Pangdam Siliwangi kini dijabat oleh Mayjen TNI Erwin Djatniko. Mutasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.
(maf)