Jadi Tersangka Suap, Kabasarnas 2021-2023 Henri Alfiandi Baru Dimutasi Panglima TNI

Rabu, 26 Juli 2023 - 20:45 WIB
loading...
Jadi Tersangka Suap,...
Kepala Basarnas 2021-2023, Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas oleh KPK. FOTO/DOK.BASARNAS
A A A
JAKARTA - Kepala Basarnas 2021-2023, Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perwira TNI AU bintang 3 tersebut baru saja dimutasi oleh Panglima TNI menjadi Pati Mabes TNI AU dalam rangka pensiun.

Mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tertanggal 17 Juli 2023.

Sebagai pengganti Henri Alfiandi, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono telah menunjuk Marsdya TNI Kusworo menjabat Kepala Basarnas. Serah terima jabatan Kepala Basarnas masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).



Untuk diketahui, KPK lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Mereka adalah Kepala Basarnas 2021-2023 Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

"KPK menemukan adanya peristiwa pidana sehingga diumumkan adanya bukti permulaan yang cukup KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di daerah Jakarta dan Bekasi pada Selasa, 25 Juli 2023, kemarin. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan suap proyek di Basarnas tersebut.



Sekadar informasi, KPK berhasil mengamankan 11 orang dalam OTT tersebut. Mereka kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Hasil dari pemeriksaan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai yang ditaksir mencapai miliaran rupiah dalam operasi senyap tersebut. Uang tersebut diduga merupakan barang bukti suap proyek pengadaan peralatan pendeteksian korban reruntuhan di Basarnas Tahun Anggaran 2023.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1678 seconds (0.1#10.140)