KPK Telusuri Dugaan Uang Rafael Alun Mengalir untuk Modal Bisnis Panti Pijat

Selasa, 25 Juli 2023 - 08:09 WIB
loading...
KPK Telusuri Dugaan...
KPK mengantongi informasi adanya dugaan pencucian uang mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang mengalir untuk modal bisnis panti pijat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi adanya dugaan pencucian uang mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang mengalir untuk modal bisnis panti pijat. KPK sedang mendalami informasi soal aliran uang ke bisnis panti pijat tersebut.

Dugaan tersebut terungkap setelah penyidik KPK memeriksa Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat, Sjamsuri Liga pada Kamis 20 Juli 2023. PT Keluarga Sehat sehat sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pijat refleksi atau kesehatan.



"Intinya begini, ketika kita menangani perkara TPPU kita menerapkan apa yang dinamakan follow the money. Melalui follow the money itu kita mengikuti ke mana uang yang diduga hasil korupsi mengalir," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023).

"Apakah ke perusahaan properti, ataupun tadi ke salah satu perusahaan yang namanya Segar Sehat, itu bisa ke mana saja," sambungnya.

Asep memastikan pihaknya bakal terus melacak aliran uang haram Rafael Alun lewat pemeriksaan saksi-saksi. Diduga, Rafael Alun mencuci uang hasil penerimaan gratifikasinya untuk modal bisnis. Salah satunya, diduga bisnis panti pijat.

"Jadi ke mana pun kita menduga uang korupsi itu mengalir kita akan meminta keterangan, apakah benar, misalnya permodalan perusahaan itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi," jelas Asep.

"Jadi kita tidak melihat kok jauh sekali ini pegawai pajak kok perusahaannya misalnya tadi pijat kesehatan. Jadi enggak ada harus terkait pajak harus perusahaan pajak. Karena orang menginvestasikan hasil tindak pidana korupsi bisa ke mana saja dan bisa salam bentuk saja," sambungnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1650 seconds (0.1#10.140)