Kejagung Periksa Inspektur BUMN Terkait Dugaan Korupsi Emas

Selasa, 25 Juli 2023 - 06:33 WIB
loading...
Kejagung Periksa Inspektur BUMN Terkait Dugaan Korupsi Emas
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumadena mengatakan, penyidik Kejagung memeriksa Inspektur di Kementerian BUMN sebagai saksi terkait ugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Inspektur di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial S diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022, Senin (24/7/2023). S diperiksa Kejaksaan Agung ( Kejagung ) bersama tiga saksi lainnya.

Ketiga saksi lainnya adalah ATC, Kepala Seksi Dukungan Operasi Intelijen pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; CL, Manager Produksi PT Untung Bersama Sejahtera; dan ESY, Direktur Utama PT Untung Bersama Sejahtera.

"Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumadena dalam keterangannya, Senin (24/7/2023).



Ketut menjelaskan, pemeriksaan terhadap tiga orang saksi itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Sprindik Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Pihaknya juga telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan.

Ketut menjelaskan, penyidik Kejagung juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus kasus tersebut.

"Beberapa tempat yang sudah dilakukan penggeledahan yakni Pulogadung, Pondok Gede, Cinere-Depok, Pondok Aren–Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng," kata Ketut, Jumat (12/5/2023).



Dari hasil penggeledahan, kata Ketut, turut diamankan beberapa bukti dokumen dan bukti elektronik dalam perkara itu.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3281 seconds (0.1#10.140)