2 Pejabat ESDM Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ore Nikel
Senin, 24 Juli 2023 - 23:54 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Kejaksaan juga telah menetapkan 5 tersangka lain. Perbuatan lancung para tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp5,7 triliun.
"Berdasarkan perhitungan sementara audiotor, keseluruhan aktivitas pertambangan di Blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,7 Triliun," kata Ketut.
Baca juga: Bahlil Ngaku Pemerintah Tak Tahu Menahu Soal Ekspor Nikel Ilegal ke China
Ketut mengatakan, tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menitipkan tersangka SM dan EVT untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Besok, penahanan akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kendari, Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Berdasarkan perhitungan sementara audiotor, keseluruhan aktivitas pertambangan di Blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,7 Triliun," kata Ketut.
Baca juga: Bahlil Ngaku Pemerintah Tak Tahu Menahu Soal Ekspor Nikel Ilegal ke China
Ketut mengatakan, tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menitipkan tersangka SM dan EVT untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Besok, penahanan akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kendari, Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
(abd)
Lihat Juga :