Refleksi Kudatuli, PDIP Dinilai Konsisten Tegakkan Demokrasi dan Hukum

Selasa, 28 Juli 2020 - 15:36 WIB
loading...
Refleksi Kudatuli, PDIP...
Peristiwa kerusuhan 27 Juli 1996 atau Kudatuli menyisakan luka yang cukup mendalam bagi korban, keluarga korban, dan segenap bangsa ini. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peristiwa kerusuhan 27 Juli 1996 atau Kudatuli menyisakan luka yang cukup mendalam bagi korban, keluarga korban, dan segenap bangsa ini. Namun, di balik tragedi itu tersimpan pelajaran yang sangat berharga terkait tegaknya demokrasi di Indonesia.

(Baca juga: Kudatuli, Gus Dur dan Megawati Jadi Simbol Perlawanan Saat Itu)

Hal ini dikatakan Politikus PDIP Dwi Ria Latifa, dalam diskusi bertajuk Huru-hara di Pengujung Orba: Refleksi Tragedi 27 Juli 1996, Senin 27 Juli 2020. Latifa yang saat itu menjadi anggota Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengatakan, salah satu pelajaran berharga dari peristiwa Kudatuli adalah kebesaran hati Megawati Soekarnoputri melawan tirani Orde Baru dengan tetap mengedepankan jalur hukum.

"Tim hukum di bawah komando Pak R O Tambunan menghargai permintaan ibu Megawati yang meminta TPDI melakukan proses hukum untuk melawan kezaliman ini. Ini satu awal persitiwa baru dari para politisi melawan kezaliman Orde Baru dengan suatu proses hukum," kata Latifa dalam pers rilis, Selasa (28/7/2020).

Latifa menjelaskan, saat itu banyak pihak yang pesimis terhadap langkah Megawati menggugat pemerintah atas persitiwa Kudatuli yang memakan korban jiwa. Ibarat ingin merobohkan tembok kokoh, langkah Megawati menempuh jalur hukum dinilai tak mungkin berhasil.

"Tapi Bu Mega tetap kukuh melakukan proses hukum. Saat rapat dengan TPDI, Bu Mega bilang, "Masa dari segitu banyak hakim di seluruh Indonesia, tidak ada yang punya hati nurani melihat peristiwa ini," ucap Latifa mengulang ucapan Megawati.

(Baca juga: Refleksi Kudatuli, Milenial Harus Belajar dari Sejarah)

Atas dasar itu, akhirnya TPDI melakukan gugatan atas seluruh peristiwa pelanggaran HAM yang dilakukan Orde Baru. "Jadi bukan hanya peristiwa 27 Juli 1996 yang kami gugat, tetapi juga peristiwa-peristiwa lain yang kami punya saksi dan bukti," jelasnya.

"Dari sekian banyak gugatan yang kami layangkan, hanya satu kasus di Pekanbaru yang diputus oleh Hakim Tobing. Kasus ini kemudian menjadi yurisprudensi bagi penyelesaian kasus lain dan membuat kami semakin optimis melakukan gugatan," imbuh Latifa.

Belajar dari peristiwa Kudatuli, lanjut Latifa, PDIP secara kelembagaan hingga saat ini konsisten menempuh jalur hukum setiap kali menghadapi tekanan. "Dari situ Megawati menjadi contoh bahwa kezaliman dilawan dengan prosedur hukum. Bahkan sampai hari ini PDIP konsisten, apa pun yang terjadi kami akan menempuh jalur hukum," ucap Latifa.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1859 seconds (0.1#10.140)