Dampak Judi Online Mengerikan, Negara Harus Turun Tangan dan Jadikan Musuh Bersama

Senin, 24 Juli 2023 - 20:04 WIB
loading...
Dampak Judi Online Mengerikan, Negara Harus Turun Tangan dan Jadikan Musuh Bersama
Negara harus turun tangan bahu membahu memberantas judi online sekaligus menjadikan musuh bersama. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tidak hanya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) , CERI mendesak PPATK dan OJK serta aparat penegak hukum turun tangan bahu membahu memberantas judi online . Jadikan judi online musuh bersama.

"Selain merusak masyarakat, praktik judi online kami tengarai juga terkait tindak kejahatan lainnya mulai dari narkoba hingga perdagangan organ secara ilegal antarnegara," ujar Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman di Jakarta, Senin (24/7/2023).

Yusri menegaskan PPATK dan OJK tentunya terkait pengawasan transaksi judi online karena transaksi dari pemain judi online memakai rekening bank beredar luas.

"OJK harus tegur pihak bank. Sebab, bank-bank ini telah menjadi media untuk memperlancar praktik judi online. Padahal menurut informasi yang kami terima, judi online menggunakan server di luar negeri. Salah satu infonya server berada di Kamboja," kata Yusri.

Semua pihak harus turun tangan membasmi judi online dan harus dijadikan musuh negara sekaligus musuh bersama.

"Kita lihat bagaimana masyarakat kita hari ini, mulai dari anak-anak, remaja, orang tua, laki-laki maupun perempuan, semua sehari-hari sibuk bermain judi online. Kondisi ini hampir merata di seluruh daerah di Tanah Air. Kalau begini mau jadi apa bangsa kita ini," ujarnya.

Hingga Sabtu (21/7/2023), pemerintah lewat Kominfo telah memblokir domain situs yang ditengarai berisi judi online. Kemudian, alamat protokol internet (IP) situs dan aplikasi judi online juga diblokir agar tidak bisa diakses di Indonesia.

Pemerintah juga memblokir rekening yang digunakan situs judi online. Hal itu bertujuan mempersempit ruang gerak sindikat judi online di Indonesia.

Selain pemblokiran, Kominfo juga telah melaporkan konten judi online di media sosial ke aparat penegak hukum. Dengan begitu, promotor yang mempromosikan konten judi online di media sosial dapat diringkus kepolisian.

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, Kominfo berhasil menutup akses 846.047 konten judi online sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023.

Dalam sepekan terakhir Kominfo sudah memblokir 11.333 konten judi online. Sejak awal tahun hingga 17 Juli 2023, Kominfo menerima 1.914 aduan terkait konten judi online di internet.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1806 seconds (0.1#10.140)