Golkar Ingatkan Partai Lain Tak Ikut Campur Soal Jabatan Setnov

Senin, 28 November 2016 - 21:43 WIB
Golkar Ingatkan Partai Lain Tak Ikut Campur Soal Jabatan Setnov
Golkar Ingatkan Partai Lain Tak Ikut Campur Soal Jabatan Setnov
A A A
JAKARTA - Pengurus DPP Partai Golkar mengingatkan kader partai lain tidak mencampuri keputusan partainya yang mengembalikan Setya Novanto (Setnov) menjadi Ketua DPR, menggantikan Ade Komarudin.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman memprotes pernyataan politikus Partai Nasdem Taufiqulhadi yang dinilainya terkesan keberatan terhadap rencana Golkar mengembalikan kursi Ketua DPR kepada Setnov.

"Politisi partai lain janganlah ganggu-ganggu rumah tangga orang lain. Lebih baik urus urusan rumah tangga partai sendiri saja," katanya kepada wartawan, Senin (28/11/2016).

Maman mengatakan, kehidupan internal DPP Partai Golkar sudah sangat harmonis. Jadi tidak akan terpengaruh oleh kader partai lain. "Tidak akan berpengaruh kalau partai lain berniat mengganggu keharmonisan rumah tangga orang," katanya.

Dia mengatakan, idealnya kader partai mendukung keputusan DPP Golkar. Sebab, hubungan Golkar dengan semua partai sudah sangat baik.

Dia menegaskan, keputusan mengembalikan dan memberhentikan pimpinan DPR murni menjadi kewenangan internal Partai Golkar sesuai Pasal 87 ayat 2 huruf c Undang-undang tentang MPR DPR DPD DPRD (MD3) mengenai pemberhentian pimpinan dewan diusulkan oleh partai politik.

"Serta kebutuhan untuk mengganti Ketua DPR berdasarkan rapat Pleno DPP Golkar murni untuk mendorong percepatan konsolidasi politik nasional dan percepatan realisasi program-program legislasi yang pro rakyat," tuturnya.

Sebelumnya, rencana pergantian Ketua DPR dari Ade Komarudin ke Setnov menuai kritik. Menanggapi keputusan Rapat Pleno DPP Partai Golkar itu, politikus Partai Nasdem Taufiqulhadi menyatakan Golkar jangan sesuka hati mengganti Ketua DPR.

Menurut Taufiq, jika keputusan tersebut masih berada di tingkat fraksi, tentu itu sepenuhnya kewenangan Golkar. Namun jika sudah memasuki pembahasan di DPR, itu harus dimusyawarahkan dulu dengan seluruh fraksi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4941 seconds (0.1#10.140)