Demokrat Minta Presiden Jokowi Berhentikan Stafsus Andi Taufan
Selasa, 14 April 2020 - 15:20 WIB
loading...
A
A
A
Karena itu, dia berharap dua hal yakni pertama, Jokowi bisa memberhentikannya atau Andi Taufan sendiri bersedia mundur dari jabatannya, menunjukkan sikap gentlemen. “Sekali lagi, perbuatan seperti ini bisa menjadi cikal dari abuse of power dan harus segera menerima konsekuensi etisnya. Publik layak mengontrolnya,” tandasnya.
Senada, Sekretaris Bendahara Fraksi Demokrat DPR Irwan menilai tindakan Stafsus itu sangat memalukan dan tidak bisa ditoleransi. Karena ini terjadi dalam lingkungan Istana dan juga dalam situasi darurat kesehatan dan bencana nasional. “Kejadian ini makin menguatkan dugaan saya bahwa pembantu-pembantu presiden tidak solid dan serius dalam menangani COVID-19. Masing-masing egois dan jalan sendiri-sendiri,” kata Irwan.
Menurut dia, tindakan ini juga bisa dikategorikan delik korupsi menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Sehingga, yang bersangkutan harus diberhentikan atau menunjukkan sikap gentleman. “Stafsus itu harus mundur atau dipecat,” desaknya.
Lebih dari itu, dia menambahkan bahwa Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sudah menyebar surat edaran sendiri terkait program refocusing dana desa. “Kan Menteri PDTT melalui surat edaran memerintahkan kepala desa untuk realokasi atau refocusing APBDes termasuk dana desa untuk penanganan COVID-19 di desa. Tentu kerja samanya menggunakan dana desa itu di lapangan,” ucapnya.
Senada, Sekretaris Bendahara Fraksi Demokrat DPR Irwan menilai tindakan Stafsus itu sangat memalukan dan tidak bisa ditoleransi. Karena ini terjadi dalam lingkungan Istana dan juga dalam situasi darurat kesehatan dan bencana nasional. “Kejadian ini makin menguatkan dugaan saya bahwa pembantu-pembantu presiden tidak solid dan serius dalam menangani COVID-19. Masing-masing egois dan jalan sendiri-sendiri,” kata Irwan.
Menurut dia, tindakan ini juga bisa dikategorikan delik korupsi menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Sehingga, yang bersangkutan harus diberhentikan atau menunjukkan sikap gentleman. “Stafsus itu harus mundur atau dipecat,” desaknya.
Lebih dari itu, dia menambahkan bahwa Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sudah menyebar surat edaran sendiri terkait program refocusing dana desa. “Kan Menteri PDTT melalui surat edaran memerintahkan kepala desa untuk realokasi atau refocusing APBDes termasuk dana desa untuk penanganan COVID-19 di desa. Tentu kerja samanya menggunakan dana desa itu di lapangan,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :