Gapasdap Sebut Keselamatan Angkutan Ferry Sudah Standar Internasional
Jum'at, 21 Juli 2023 - 10:26 WIB
loading...
A
A
A
Di Indonesia hanya ada 13.000 kapal yang terdaftar di IMO sesuai dengan data UNCTAD 2022, termasuk di dalamnya adalah semua kapal Ferry di Indonesia. Jumlah kapal yang terdaftar di pemerintah/Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) ada 82.000 kapal (Data Dehbub 2019), termasuk 13.000 kapal yang tercatat di IMO, sedangkan sisanya lebih dari 60.000 kapal tidak terdaftar di IMO. Untuk melakukan pendaftaran, semua kapal-kapal di Indonesia yang belum terdaftar di IMO, itu adalah tugas daripada pemerintah.
Demikian juga klasifikasi yang mengatur keselamatan yaitu Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) hanya baru bisa mendaftarkan kapal-kapal di Indonesia jumlahnya sekitar 40.000 kapal. Termasuk di dalamnya adalah semua kapal Ferry di Indonesia.
Menurut HBS, hal ini yang mengakibatkan penilaian IMO terhadap semua kapal di Indonesia masuk dalam kategori rendah. Selain itu, Biro Klasifikasi Indonesia masih belum diakui oleh dunia pelayaran internasional karena belum menjadi mamber IACS (International Association of Classification Societies). Klasifikasi Indonesia yang diwajibkan oleh UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran belum memenuhi syarat untuk kepentingan international dan ini menjadi salah satu pertimbangan dan pernilaian international termasuk IMO.
Karena angkutan Ferry di Indonesia sudah mengacu kepada aturan keselamatan internasional tertinggi, maka seharusnya pemerintah bersama seluruh asosiasi pengusaha pelayaran untuk menyosialisasikan kepada masyarakat, baik domestik maupun internasional.
"Aturan keselamatan di angkutan Ferry sudah sangat baik dan jauh lebih baik daripada aturan keselamatan yang ada di negara negara maju. Tentunya akan juga mempengaruhi penilaian asuransi terhadap industri angkutan Ferry di Indonesia, sehingga akan berdampak terhadap besaran nilai premi dan cover dari asuransi tersebut," katanya.
Demikian juga klasifikasi yang mengatur keselamatan yaitu Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) hanya baru bisa mendaftarkan kapal-kapal di Indonesia jumlahnya sekitar 40.000 kapal. Termasuk di dalamnya adalah semua kapal Ferry di Indonesia.
Menurut HBS, hal ini yang mengakibatkan penilaian IMO terhadap semua kapal di Indonesia masuk dalam kategori rendah. Selain itu, Biro Klasifikasi Indonesia masih belum diakui oleh dunia pelayaran internasional karena belum menjadi mamber IACS (International Association of Classification Societies). Klasifikasi Indonesia yang diwajibkan oleh UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran belum memenuhi syarat untuk kepentingan international dan ini menjadi salah satu pertimbangan dan pernilaian international termasuk IMO.
Karena angkutan Ferry di Indonesia sudah mengacu kepada aturan keselamatan internasional tertinggi, maka seharusnya pemerintah bersama seluruh asosiasi pengusaha pelayaran untuk menyosialisasikan kepada masyarakat, baik domestik maupun internasional.
"Aturan keselamatan di angkutan Ferry sudah sangat baik dan jauh lebih baik daripada aturan keselamatan yang ada di negara negara maju. Tentunya akan juga mempengaruhi penilaian asuransi terhadap industri angkutan Ferry di Indonesia, sehingga akan berdampak terhadap besaran nilai premi dan cover dari asuransi tersebut," katanya.
(abd)
Lihat Juga :