Anak Korban Penculikan Ditukar Gas 3 Kg, Psikolog: Ini Masalah Serius

Selasa, 28 Juli 2020 - 13:46 WIB
loading...
Anak Korban Penculikan...
Dua pelaku terduga pelaku penculikan bocah 8 tahun terekam saat beraksi membawa kabur korbannya. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Penculikan anak yang ditukar dengan empat tabung elpiji 3 kilogram (kg) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tidak bisa dianggap kasus remeh. Kepolisian harus menelusuri lebih dalam motif dan jaringan terduga pelaku.

Pola dan cara terduga para pelaku ini tidak lazim dalam kasus-kasus penculikan anak. Korban AAD (8) sempat diajak berputar oleh dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor. Terakhir, korban dititipkan di sebuah toko dengan alasan kedua pelaku lupa membawa uang untuk membayar tabung gas.

"Kesannya konyol. Malah bisa dianggap lucu. Padahal ini serius," ujar psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (28/7/2020). (Baca juga: Bocah di Makassar Diculik dan Ditukar dengan 4 Tabung Gas )

Lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengatakan kepolisian tidak boleh melihat kasus ini sebagai penculikan biasa. Ini bisa sudah termasuk tindakan perdagangan orang karena ada eksploitasi anak secara ekonomi.

"Dengan menyikapi seperti itu, polisi tidak cukup hanya memproses hukum para pelaku. Lebih penting lagi adalah memproses pemberian perlindungan khusus dan restitusi bagi korban," kata pria kelahiran 1974 itu.

Kasus penculikan di Kota Makassar itu membuktikan ancaman kejahatan terhadap anak-anak tidak menurun saat pandemi. Untuk itu, anak-anak harus mendapatkan perhatian serius dari para orang tua dan lingkungan sekitarnya.

"Kasus ini menjadi contoh tambahan bahwa dalam situasi pandemi COVID-19, anak-anak menjadi kelompok usia dengan kerentanan ekstra. Merek berpotensi untuk mengalami viktimisasi," katanya. (Baca juga: Bocah Diculik-Ditukar Tabung Gas, Polisi Kesulitan Identifikasi Pelaku )
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Oknum Prajurit TNI...
3 Oknum Prajurit TNI Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara
Pengamat Militer Ungkap...
Pengamat Militer Ungkap Perlunya Strategi Antipenculikan Presiden Prabowo
Sebut Eksepsi Terdakwa...
Sebut Eksepsi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank Mengada-ada, Oditur Militer Minta Sidang Lanjut ke Pembuktian
Sidang Pembunuhan Kacab...
Sidang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda, Majelis Hakim Targetkan Putusan Sela Lusa
Jual Beli Anak: Fatal...
Jual Beli Anak: Fatal tapi Makin Marak
DPR Minta Polisi Lebih...
DPR Minta Polisi Lebih Gercep Tangani Kasus Penculikan Anak
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Rekomendasi
Lusi Tak Menyangka Dapat...
Lusi Tak Menyangka Dapat Hadiah Mobil dari Tabungan Dahsyat Arisan MNC Bank
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
Berita Terkini
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Bertambah, Jumlah Peserta...
Bertambah, Jumlah Peserta SPPI Kopdes Merah Putih yang Meninggal Jadi 4 Orang
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Cak Imin: PKB Punya...
Cak Imin: PKB Punya Tanggung Jawab Moral Memikirkan Masa Depan NU
Blusukan ke Lampung,...
Blusukan ke Lampung, Jokowi: Saya Hadir untuk PSI
Infografis
3 Produsen Oplos 5 Merek...
3 Produsen Oplos 5 Merek Beras Premium, Ini Nama-namanya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved