Penghayat Kepercayaan Rumuskan 11 Poin Rekomendasi Percepatan Layanan

Kamis, 20 Juli 2023 - 20:33 WIB
loading...
Penghayat Kepercayaan Rumuskan 11 Poin Rekomendasi Percepatan Layanan
Sejumlah rekomendasi dirumuskan para ahli terkait kesetaraan terhadap para Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam Festival Budaya Spiritual. Foto/BKHM.
A A A
SOLO - Sejumlah rekomendasi dirumuskan oleh para ahli terkait kesetaraan terhadap para Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam Festival Budaya Spiritual yang digelar Kemendikbudristek di Solo 16-19 Juli 2023. Total ada 11 poin dalam rumusan tersebut.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, Rabu (19/7/2023), rekomendasi tersebut muncul berdasarkan hasil Sarasehan “Pemenuhan Hak Konstitusional Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa” dalam rangka Festival Budaya Spiritual di Lodji Gandrung Solo, Selasa (18/7/2023) siang.

Turut hadir sebanyak 147 orang penghayat kepercayaan.

Adapun tokoh-tokoh merumuskan rekomendasi yakni DR. Akhmad Ramdhom, DR. Budi Setiyono, DR. Andri Hernandi, (MLKI), Dra. Sri Hartini, M. Si (Dit. KMA), Suharti, S.Sos (Dit. KMA) dan Irsandy Putra Jaya, S.Sos. (Dit. KMA).

Berikut adalah 11 poin rekomendasi:

1. Regulasi terkait upaya mewujudkan layanan dan pemenuhah hak sipil, baik dalam konteks administrasi kependudukan hingga pendidikan sudah tersedia.

2. Ruang-ruang ekspresi bagi penghayat sudah didorong melalui upaya pendekatan kelembagaan oleh MLKI dan pemerintah guna mewadahi ruang dialog dan perjumpaan.

Baca juga: Percepat Layanan Publik, 20 Penghayat Kepercayaan di Solo Terima KTP Baru

3. Komunikasi dan sosialisasi kebijakan dan regulasi terus dilakukan secara berjenjang dari Pusat hingga Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk memastikan pemenuhanan layanan yang setara.

4. Adanya tantangan internal dan eksternal masyarakat kepercayaan dalam implementasi layanan kepercayaan yang harus diidentifikasi bersama untuk ditangani, sekaligus diselesaikan permasalahan layanan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

5. Perlunya penguatan bimbingan bagi penyuluh maupun guru dengan penyediaan sarana prasarana pendidikan, baik dari kurikulum maupun akses pengembangan sumberdaya manusia.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1639 seconds (0.1#10.140)