RUU Cipta Kerja Dikebut, Demokrat Curiga Banyak Kepentingan Gelap

Selasa, 28 Juli 2020 - 12:38 WIB
loading...
RUU Cipta Kerja Dikebut,...
Anggota Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto. Foto/dpr.g.id
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR terus mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja ( RUU Cipta Kerja ) walaupun saat ini DPR tengah reses. Karena itu, Fraksi Partai Demokrat mencurigai kepentingan di balik RUU yang menjadi primadona Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu karena pembahasannya seperti diburu waktu.

“Lahirnya RUU Cipta Kerja ini sejak awal sudah menimbulkan kecurigaan publik yang cukup luas, diantaranya terkait dengan pandangan bahwa RUU Ciptaker cacat sejak lahir atau Inkonstitusional, karena memberikan kewenangan kepada Presiden yang nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945,” kata Anggota Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto kepada wartawan, Selasa (28/7/2020).

(Baca: Rektor UI: Preteli Isi RUU Cipta Kerja Akan Bikin Masyarakat Setuju)

Didik menjelaskan, sejak awal pemerintah kurang transparan dan tidak memberikan ruang partisipasi public yang cukup, khususnya dalam penyusunan Naskah Akademik (NA) dan draf RUU sebagaimana dimaksud Pasal 88 UU 12/2011 tentang Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan (P3).

RUU ini juga dianggap sangat pragmatis. Sebab konsekuensi logis dari metode Omnibus Law dalam RUU Ciptaker ini telah menimbulkan pergeseran paradigma dan politik hukum dari berbagai berbagai isu dan UU dalam satu RUU.

“Karena tidak transapran dan kurang melibatkan partisipasi publik dalam penyusunan naskah akademik dan RUU-nya, serta terkesan pembahasan dan kebutuhannya terburu-buru, saya kawatir ada banyak penumpang gelapnya,” ucapnya.

(Baca: 31 Pasal Dianggap Inkonstitusional, RUU Cipta Kerja Runtuhkan Wibawa Hukum)

Kemudian, anggota Komisi III DPR ini melanjutkan, RUU Ciptaker ini sangat tidak demokratis karena atas nama target yang cepat dan atas nama investasi bisa menafikkan kepentingan, partisipasi dan masukan publik.

Karena itu, dia mendesak pemerintah dan DPR agar kekawatiran dan pandangan publik tersebut harus dikelola dengan baik, dengan memberikan waktu yang lebih banyak lagi untuk mendapatkan masukan dari masyarakat luas secara utuh dalam pembahasannya. Pemerintah dan DPR tidak boleh abai dengan aspirasi masyarakat atau meninggalkan partisipasi publik.

“Harus diingat bahwa kepentingan pembuatan UU tumpuan utamanya adalah kepentingan rakyat, melindungi hak-hak masyarakat, dan bukan sebaliknya untuk keuntungan segelitir atau sekelompok orang,” ujar Didik.

“Dengan dalih kepentingan apapun, pemerintah dan DPR harus memastikan bahwa kepentingan masyarakat diatas segala-galanya,” tegasnya.

(Baca: Jadi Celah Tarif Naik, SP Ketenagalistrikan Minta RUU Ciptaker Distop)

Untuk menjawab kekawatiran publik, dia menambahkan, pemerintah dan DPR harus transparan dan melibatkan publik sebanyak mungkin. UU harus dibahas dalam dengan suasana yang tenang, tanpa harus diburu-buru oleh waktu, apalagi kepentingan. Karena, UU harus dipastikan menjadi payung hukum dan melindungi kepentingan masyarakat.

Terlebih, sambung Ketua Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat ini, untuk kepentingan yang sangat mendesak dengan kategori kegentingan yang memaksa, sistem hukum dan ketatanegaraan Indonesia sudah memberikan hak istimewa kepada presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Sehingga, tidak boleh DPR dan pemerintah dalam membahas UU mendasarkan kepada basis ukuran waktu dan kepentingan sebagaimana menjadi alasan Perppu.

“Hati-hati! UU yang dibahas secara tidak terbuka, terkesan tertutup dan diburu-buru waktu bisa melahirkan UU yang tidak pro kepentingan rakyat dan berakhir kepada penolakan. Lantas Presiden dan DPR yang dipilih oleh rakyat menjadi representasi kepentingan siapa? Kepentingan pemilik modal? Kepentingan asing? Mudah-mudahan pemerintah dan DPR tetap memegang teguh nuraninya,” pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Demokrat: Pemerintah...
Demokrat: Pemerintah Tidak Perlu Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol
Demokrat Serahkan Urusan...
Demokrat Serahkan Urusan Reshuffle Kabinet ke Presiden: Supaya Bisa Bekerja dengan Nyaman
Hadiri Baksos di Gereja...
Hadiri Baksos di Gereja Katolik Santo Andreas, AHY Salurkan Bantuan untuk Ribuan Jemaat
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
Partai Demokrat Ancam...
Partai Demokrat Ancam Gugat Trump Terkait Perang Iran
Perkuat Akar Rumput,...
Perkuat Akar Rumput, BMI Demokrat Gelar Muscab dan Pelantikan Serentak se-Tegal Raya
Rekomendasi
4 Alasan Iran Mampu...
4 Alasan Iran Mampu Memberikan Pukulan Telak ke Amerika Serikat dan Israel
Bintang Piala Dunia...
Bintang Piala Dunia 2026 Elye Wahi Diduga Terlibat Pengaturan Skor
Mengapa Kekejaman Israel...
Mengapa Kekejaman Israel di Lebanon Bisa Picu Pembalasan dari Iran?
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
10 Negara Menaikkan...
10 Negara Menaikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Iran, Banyak Tetangga RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved