Kasus Korupsi dan TPPU BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa 1 Saksi

Jum'at, 14 Juli 2023 - 17:50 WIB
loading...
Kasus Korupsi dan TPPU BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa 1 Saksi
Jampidsus Kejagung memeriksa satu orang saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait kasus penyediaan menara BTS BAKTI Kominfo. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jampidsus Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memeriksa satu orang saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini terkait kasus penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, satu orang yang diperiksa tersebut yaitu WA. Dia diperiksa selaku pihak swasta, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama tersangka YUS dan TPPU atas nama tersangka WP.

"Dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," kata Ketut, Jumat (14/7/2023).



Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.

Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yaitu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan menkominfo Johnny G. Plate.

Sementara itu, dua tersangka lain yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara ialah Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) sekaligus Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1090 seconds (0.1#10.140)