Penerapan Digitalisasi Birokrasi Jadi Terobosan Kebijakan Kejagung
Senin, 27 Juli 2020 - 23:09 WIB
loading...
A
A
A
Memasuki era revolusi industri 4.0, kata Trubus, digitalisasi pelayanan publik di berbagai sektor menjadi sebuah tuntutan yang sangat mendesak untuk dipenuhi. Masyarakat membutuhkan transparansi kebijakan, pelayanan yang cepat, tepat dan akurat.
"Kita memasuki revolusi industri 4.0 terlepas dari kebetulan ada Pandemi Covid-19, tapi kalaupun tidak ada pandemi memang digitalisasi di berbagai sektor termasuk di Kejaksaan sendiri layanan publik itu menjadi tuntutan sangat urgensi, sangat mendesak," imbuhnya.
Menurut dia, digitalisasi pelayanan publik dalam pelaksanaannya, pihak Kejagung perlu melakukan sosialisasi serta memberikan edukasi secara luas sehingga masyarakat dapat memahami proses pelayanan dan tidak memunculkan kebingungan. “Kejaksaan ini kan mencakup ada Kajati, ada Kajari macam-macam sampai tingkat daerah, yang menurut saya perlu kolaborasi, integrasi melakukan sosialisasi jadi biar publik memperoleh pemahaman yang sama dan mengedukasinya untuk memahami proses dalam layanan publik itu, karena kalau tidak munculnya kebingunan di masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, dirinya pun menyarankan digitalisasi birokrasi yang dilakukan Kejagung dapat dijadikan contoh oleh kementerian atau lembaga lain melakukan hal yang sama dalam hal pelayanan kepada masyarakat. “Dalam rangka paling tidak untuk meyadarkan sekaligus mendorong mereka untuk melakukan digitalisasi, menjadi contah bagi Kementerian dan lembaga yang lain,” pungkas Trubus.
Sekadar diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah meresmikan command center sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengendalian dan pemantauan aktivitas di Kejagung. Keberadaan Command Center memiliki arti penting dan strategis untuk membangun tempat penyedia kendali, koordinasi dan pembuatan keputusan melalui sarana media teknologi informasi.
"Kita memasuki revolusi industri 4.0 terlepas dari kebetulan ada Pandemi Covid-19, tapi kalaupun tidak ada pandemi memang digitalisasi di berbagai sektor termasuk di Kejaksaan sendiri layanan publik itu menjadi tuntutan sangat urgensi, sangat mendesak," imbuhnya.
Menurut dia, digitalisasi pelayanan publik dalam pelaksanaannya, pihak Kejagung perlu melakukan sosialisasi serta memberikan edukasi secara luas sehingga masyarakat dapat memahami proses pelayanan dan tidak memunculkan kebingungan. “Kejaksaan ini kan mencakup ada Kajati, ada Kajari macam-macam sampai tingkat daerah, yang menurut saya perlu kolaborasi, integrasi melakukan sosialisasi jadi biar publik memperoleh pemahaman yang sama dan mengedukasinya untuk memahami proses dalam layanan publik itu, karena kalau tidak munculnya kebingunan di masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, dirinya pun menyarankan digitalisasi birokrasi yang dilakukan Kejagung dapat dijadikan contoh oleh kementerian atau lembaga lain melakukan hal yang sama dalam hal pelayanan kepada masyarakat. “Dalam rangka paling tidak untuk meyadarkan sekaligus mendorong mereka untuk melakukan digitalisasi, menjadi contah bagi Kementerian dan lembaga yang lain,” pungkas Trubus.
Sekadar diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah meresmikan command center sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengendalian dan pemantauan aktivitas di Kejagung. Keberadaan Command Center memiliki arti penting dan strategis untuk membangun tempat penyedia kendali, koordinasi dan pembuatan keputusan melalui sarana media teknologi informasi.
Lihat Juga :