Pengacara Terdakwa Korupsi BTS 4G Maqdir Ismail Bawa Uang Tunai USD1,8 Juta ke Kejagung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Maqdir Ismail, pengacara terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Irwan Hermawan, memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023). Dia membawa uang tunai USD1,8 juta atau senilai Rp27 miliar.
Uang tunai dalam pecahan 100 dolar Amerika Serikat itu awalnya di dalam koper tapi kemudian dikeluarkan dan dibawa oleh dua asisten Maqdir Ismail. Uang itu akan diserahkan sebagai bentuk recoveri atas kasus yang menimpa kliennya.
"Sebagaimana komitmen kami atas nama klien kami Irwan, jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dolar Amerika," kata Maqdir di Kejagung, Kamis (13/7/2023).
Maqdir dipanggil jaksa penyidik terkait pernyataannya mengenai pengembalian uang senilai Rp27 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat oleh pihak swasta terkait perkara korupsi BTS 4G Kominfo. Penyidik menilai pernyataan Maqdir tersebut menimbulkan polemik dalam penanganan perkara korupsi BTS Kominfo di Kejaksaan, sehingga jaksa penyidik akan meminta keterangannya.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.
Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yaitu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Sementara itu, dua tersangka lain yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara ialah Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) sekaligus Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Uang tunai dalam pecahan 100 dolar Amerika Serikat itu awalnya di dalam koper tapi kemudian dikeluarkan dan dibawa oleh dua asisten Maqdir Ismail. Uang itu akan diserahkan sebagai bentuk recoveri atas kasus yang menimpa kliennya.
"Sebagaimana komitmen kami atas nama klien kami Irwan, jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dolar Amerika," kata Maqdir di Kejagung, Kamis (13/7/2023).
Maqdir dipanggil jaksa penyidik terkait pernyataannya mengenai pengembalian uang senilai Rp27 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat oleh pihak swasta terkait perkara korupsi BTS 4G Kominfo. Penyidik menilai pernyataan Maqdir tersebut menimbulkan polemik dalam penanganan perkara korupsi BTS Kominfo di Kejaksaan, sehingga jaksa penyidik akan meminta keterangannya.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.
Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yaitu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Sementara itu, dua tersangka lain yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara ialah Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) sekaligus Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
(abd)