Pengacara Terdakwa Korupsi BTS 4G Maqdir Ismail Bawa Uang Tunai USD1,8 Juta ke Kejagung

Kamis, 13 Juli 2023 - 12:02 WIB
loading...
Pengacara Terdakwa Korupsi...
Maqdir Ismail, pengacara terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Irwan Hermawan, membawa uang tunai USD1,8 juta saat memenuhi panggilan Jampidsus Kejagung, Kamis (13/7/2023). FOTO/MPI/ERFAN MAARUF
A A A
JAKARTA - Maqdir Ismail, pengacara terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Irwan Hermawan, memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023). Dia membawa uang tunai USD1,8 juta atau senilai Rp27 miliar.

Uang tunai dalam pecahan 100 dolar Amerika Serikat itu awalnya di dalam koper tapi kemudian dikeluarkan dan dibawa oleh dua asisten Maqdir Ismail. Uang itu akan diserahkan sebagai bentuk recoveri atas kasus yang menimpa kliennya.

"Sebagaimana komitmen kami atas nama klien kami Irwan, jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dolar Amerika," kata Maqdir di Kejagung, Kamis (13/7/2023).



Maqdir dipanggil jaksa penyidik terkait pernyataannya mengenai pengembalian uang senilai Rp27 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat oleh pihak swasta terkait perkara korupsi BTS 4G Kominfo. Penyidik menilai pernyataan Maqdir tersebut menimbulkan polemik dalam penanganan perkara korupsi BTS Kominfo di Kejaksaan, sehingga jaksa penyidik akan meminta keterangannya.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.

Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yaitu Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan Menkominfo Johnny G Plate.



Sementara itu, dua tersangka lain yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara ialah Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) sekaligus Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Revisi UU KUHAP, Advokat...
Revisi UU KUHAP, Advokat Maqdir Ismail Usul Penahanan Tersangka Tokoh Terkenal Setelah Putusan Pengadilan
Pengacara Hasto Bakal...
Pengacara Hasto Bakal Ajukan Lagi Penangguhan Penahanan ke KPK
Mantan Tenaga Ahli Kominfo...
Mantan Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang Divonis 3 Tahun Penjara
Mantan Pejabat Bakti...
Mantan Pejabat Bakti Kominfo Elvanno Hatorangan Divonis 6 Tahun Penjara
Eks Kepala Divisi Lastmile...
Eks Kepala Divisi Lastmile BAKTI Kominfo Feriandi Mirza Divonis 5 Tahun Penjara
Tiga Terdakwa Kasus...
Tiga Terdakwa Kasus BTS 4G BAKTI Kominfo Jalani Sidang Putusan Hari ini
Kasus BTS 4G, Jemmy...
Kasus BTS 4G, Jemmy Sutjiawan Divonis 3 Tahun Penjara
Korupsi BAKTI Kominfo,...
Korupsi BAKTI Kominfo, Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Dituntut 7 Tahun Penjara
Korupsi BTS 4G, Kepala...
Korupsi BTS 4G, Kepala Divisi Lastmile Bakti Kominfo Feriandi Mirza Dituntut 6 Tahun Penjara
Rekomendasi
Panglima Militer Israel...
Panglima Militer Israel Sebut Tujuan Perang Gaza Tidak Akan Tercapai, Ini 3 Pemicunya
Hadapi Tarif AS, Indonesia...
Hadapi Tarif AS, Indonesia Ingin Negosiasi Konkret dan Menguntungkan
5 Ciri-ciri Otak Mulai...
5 Ciri-ciri Otak Mulai Rusak Akibat PMO, Waspada Sulit Konsentrasi
Berita Terkini
Kemlu Ungkap Kasus Perdagangan...
Kemlu Ungkap Kasus Perdagangan Orang, 19 TKI Dipaksa Jadi PSK di Dubai
2 jam yang lalu
Tarif Resiprokal AS:...
Tarif Resiprokal AS: Tantangan bagi Ekonomi Terbuka Indonesia
4 jam yang lalu
Megawati Nonton Drama...
Megawati Nonton Drama Teater Sejarah Soekarno dan Imam Al Bukhari di Gedung Kesenian Jakarta
5 jam yang lalu
Politikus Gerindra Tegaskan...
Politikus Gerindra Tegaskan Tak Ada Dwifungsi dalam UU TNI Baru
5 jam yang lalu
UGM Tegaskan Jokowi...
UGM Tegaskan Jokowi Kuliah di Fakultas Kehutanan, Lulus 1985
5 jam yang lalu
Ekstradisi Buronan Paulus...
Ekstradisi Buronan Paulus Tannos, Menkum: Pemerintah Lengkapi Dokumen Tambahan
7 jam yang lalu
Infografis
Hindari Tarif Trump,...
Hindari Tarif Trump, Apple Terbangkan 1,5 Juta iPhone dari India
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved