Masa Penahanan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Diperpanjang hingga 13 Juni 2023
Kamis, 04 Mei 2023 - 10:40 WIB
loading...
KPK menggelar konferensi pers penetapan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Masa penahanan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Bandung Smart City diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Tak hanya Yana, lima tersangka lain di kasus yang sama juga diperpanjang.
Mereka adalah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandung, Dadang Darmawan (DD); Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR). Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS); dan Manager PT SMA, Andreas Guntoro (AG). Masa penahanan mereka diperpanjang hingga 13 Juni 2023.
"Dengan masih diperlukannya waktu dalam proses pengumpulan alat bukti, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YM dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (4/5/2023).
"Penahanan lanjutan tersebut mulai 5 Mei 2023 sampai dengan 13 Juni 2023 di Rutan KPK," sambungnya.
Mereka adalah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandung, Dadang Darmawan (DD); Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR). Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS); dan Manager PT SMA, Andreas Guntoro (AG). Masa penahanan mereka diperpanjang hingga 13 Juni 2023.
"Dengan masih diperlukannya waktu dalam proses pengumpulan alat bukti, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YM dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (4/5/2023).
"Penahanan lanjutan tersebut mulai 5 Mei 2023 sampai dengan 13 Juni 2023 di Rutan KPK," sambungnya.
Lihat Juga :