Masa Penahanan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Diperpanjang hingga 13 Juni 2023

Kamis, 04 Mei 2023 - 10:40 WIB
loading...
Masa Penahanan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Diperpanjang hingga 13 Juni 2023
KPK menggelar konferensi pers penetapan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Masa penahanan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Bandung Smart City diperpanjang hingga 40 hari ke depan. Tak hanya Yana, lima tersangka lain di kasus yang sama juga diperpanjang.

Mereka adalah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandung, Dadang Darmawan (DD); Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR). Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS); dan Manager PT SMA, Andreas Guntoro (AG). Masa penahanan mereka diperpanjang hingga 13 Juni 2023.

"Dengan masih diperlukannya waktu dalam proses pengumpulan alat bukti, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YM dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (4/5/2023).



"Penahanan lanjutan tersebut mulai 5 Mei 2023 sampai dengan 13 Juni 2023 di Rutan KPK," sambungnya.

Menerut Ali, tim penyidik segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pihak yang berkaitan dengan kasus ini. Para saksi diharapkan kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. "Kami berharap saksi-saksi yang dipanggil nantinya agar kooperatif hadir," katanya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Yana Mulyana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan Internet Service Provider (ISP) atau jasa perawatan jaringan internet untuk layanan Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.

Pria yang karib disapa Kang Yana tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Adapun, kelima tersangka lainnya itu yakni, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandung, Dadang Darmawan (DD); Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR). Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS); dan Manager PT SMA, Andreas Guntoro (AG).



Penetapan tersangka terhadap keenam orang tersebut merupakan hasil gelar perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung pada Jumat, 14 April 2023.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4289 seconds (0.1#10.140)