Ditahan KPK, Siti Fadilah Merasa Dikriminalisasi

Senin, 24 Oktober 2016 - 20:55 WIB
Ditahan KPK, Siti Fadilah...
Ditahan KPK, Siti Fadilah Merasa Dikriminalisasi
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Siti Fadilah Supari resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Siti Fadilah ditahan karena terjerat kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk kebutuhan pusat penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Di depan awak media, Siti Fadilah merasa dikriminalisasi pada kasus tersebut. Dia membantah, pernah menerima uang haram dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque (MTC) seperti yang dituduhkannya.

Dalam pemeriksaan hari ini, Siti mengaku dikonfirmasi sejumlah hal oleh penyidik. "Tidak ditanya apa-apa. Cuma ditanya sama kenal ini tidak. (Kemudian) kok ditahan. Belum sampai pada pokok perkara. Saya merasa ini tidak adil," kata Siti di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2016).

Siti Fadilah berharap, Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menjadikan kasusnya sebagai tumbal untuk menutupi kasus atau mengalihkan kasus lain yang lebih hesar.

"Pak Jokowi saya harap adil menegakkan hukum. Banyak kasus yang berat dibiarkan, saya yang sebetulnya tidak bersalah malah seolah bersalah," ucap Siti.

Sebelumnya, Siti Fadilah Supari ditetapkan sebagai tersangka korupsi alkes buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005, pada tahun 2014.

Dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Menkes Rustam Syarifudin Pakaya, Siti Fadilah disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan Alkes I.

Pengadaan tersebut untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.

Jatah yang dia dapatkan berupa MTC senilai Rp1,275 miliar. Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polri dan akhirnya ditangani KPK.

Siti Fadilah dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 56 Ayat 2 KUHP.
(maf)
Berita Terkait
Tersangka Korupsi Pengadaan...
Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes RS Fatimah Rugikan Negara Rp9,3 Miliar
Menristek Minta Kemenkes...
Menristek Minta Kemenkes Permudah Aturan Produksi Alkes
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
Deloitte Luncurkan Hasil...
Deloitte Luncurkan Hasil Riset Bertajuk Digitising Indonesia's Health Care Sector
DPR Dukung Kemudahan...
DPR Dukung Kemudahan Izin Masuk Alat-Alat Kesehatan
Meneropong Peluang Pasar...
Meneropong Peluang Pasar Industri Alkes, OneMed Agresif Gandeng Mitra Global
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved