5 Fakta Letjen TNI Mohamad Sabrar Fadhilah, Eks Ajudan Wapres yang Menjadi Wagub Lemhannas
Sabtu, 08 Juli 2023 - 14:47 WIB
loading...
A
A
A
Seiring waktu, kariernya semakin moncer. Sempat menjadi Kadispenad (2015) dan Kasdam IV/Diponegoro (2017), Sabrar kemudian ditunjuk menjadi Kapuspen TNI. Pada 2018, namanya semakin dikenal ketika mendapat amanat untuk menjabat Pangdam I/Bukit Barisan.
Setelah itu, dia juga menduduki Pa Sahli Tk III KSAD Bidang Intekmil dan Siber (2020) hingga Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Politik Lemhannas (2021). Barulah setelahnya dia pecah bintang tiga ketika menjadi Wagub Lemhannas RI (2022).
Mengutip laman resmi Lemhannas, Sabrar Fadhilah dilantik langsung oleh Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto pada Rabu, (27/4/2022). Dia menggantikan Marsdya Wieko Syofyan.
Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52/TPA Tahun 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia dan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/271/III/2022 tentang Pemberhentian dari Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia pada tanggal 25 Maret 2022.
Itulah sejumlah fakta dari Letjen TNI Mohamad Sabrar Fadhilah yang menarik untuk diketahui.
Setelah itu, dia juga menduduki Pa Sahli Tk III KSAD Bidang Intekmil dan Siber (2020) hingga Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Politik Lemhannas (2021). Barulah setelahnya dia pecah bintang tiga ketika menjadi Wagub Lemhannas RI (2022).
5. Menjadi Wakil Gubernur Lemhannas
Saat ini Letjen TNI Mohamad Sabrar Fadhilah menjabat sebagai Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Wagub Lemhannas). Jabatan ini telah ditempatinya sejak 2022.Mengutip laman resmi Lemhannas, Sabrar Fadhilah dilantik langsung oleh Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto pada Rabu, (27/4/2022). Dia menggantikan Marsdya Wieko Syofyan.
Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52/TPA Tahun 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia dan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/271/III/2022 tentang Pemberhentian dari Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia pada tanggal 25 Maret 2022.
Itulah sejumlah fakta dari Letjen TNI Mohamad Sabrar Fadhilah yang menarik untuk diketahui.
(abd)
Lihat Juga :