KPK Lacak Perusahaan Pemberi Gratifikasi ke Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Sabtu, 08 Juli 2023 - 14:01 WIB
loading...
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono ditahan usai diperiksa KPK sebagai tersangka penerima gratifikasi dan TPPU, Jumat (7/7/2023). FOTO/MPI/ARIE DWI SATRIO
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melacak perusahaan-perusahaan yang memberikan gratifikasi hingga Rp28 miliar kepada mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP). Andhi diduga mencari cuan sebagai broker atau perantara dari para importir lewat perusahaan.
"Makanya akan didalami lebih lanjut, nanti diproses penyidikan nanti pengembangannya di situ," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Sabtu (8/7/2023).
"Kalau misalnya jadi broker, lewat perusahaan siapa, apakah dia (Andhi) punya kepentingan di perusahaan itu, punya saham disana atau apa kita enggak tahu, apakah dia menggunakan nominee atau apa nah itu nanti kita dalami," katanya.
Alex, sapaan karib Alexander Marwata, melihat modus penerimaan gratifikasi Andhi Pramono serupa dengan mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT). Rafael Alun menerima gratifikasi lewat perusahaan konsultan pajak miliknya.
"Makanya akan didalami lebih lanjut, nanti diproses penyidikan nanti pengembangannya di situ," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Sabtu (8/7/2023).
"Kalau misalnya jadi broker, lewat perusahaan siapa, apakah dia (Andhi) punya kepentingan di perusahaan itu, punya saham disana atau apa kita enggak tahu, apakah dia menggunakan nominee atau apa nah itu nanti kita dalami," katanya.
Alex, sapaan karib Alexander Marwata, melihat modus penerimaan gratifikasi Andhi Pramono serupa dengan mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT). Rafael Alun menerima gratifikasi lewat perusahaan konsultan pajak miliknya.
Lihat Juga :