KPK Kantongi Nama-nama Pejabat Negara yang Hartanya Tak Wajar

Sabtu, 08 Juli 2023 - 09:01 WIB
loading...
KPK Kantongi Nama-nama...
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi nama-nama penyelenggara negara yang terindikasi memiliki harta kekayaan tidak wajar. Berdasarkan hasil pemetaan KPK, ada banyak Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak sesuai dengan profilnya.

"Kami meyakini masih banyak sekali dari hasil pemetaan kami di LHKPN sebetulnya ya, banyak pejabat, penyelenggara negara itu yang LHKPN-nya tidak mencerminkan yang bersangkutan selaku ASN atau penyelenggara negara," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Sabtu (8/7/2023).

Menurut Alex, KPK telah menindaklanjuti temuan ketidakwajaran harta kekayaan para penyelenggara negara tersebut.


Para pimpinan KPK, lanjut Alex, juga sudah menginstruksikan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK untuk melakukan pemetaan terhadap laporan harta kekayaan para penyelenggara negara.

"Pimpinan sudah meminta agar dilakukan pemetaan terhadap LHKPN-LHKPN, terutama para penyelenggara negara yang menduduki instansi instansi strategis. Antara lain pajak, bea cukai, dan aparat penegak hukum, entah itu jaksa, polisi, dan hakim," ujarnya.

Alex menuturkan, ada banyak instansi pemerintah yang punya peran strategis dan berpotensi disalahgunakan. Oleh karenanya, KPK meminta bantuan masyarakat untuk juga memantau harta kekayaan tidak wajar para penyelenggara.

"Masyarakat sebetulnya bisa memotret, melihat entah itu tetangganya, kalau yang bersangkutan berprofesi sebagai penyelenggara negara dan sebagainya Dan LHKPN itu kan dokumen yang sifatnya publik," katanya.

"Jadi teman-teman bisa melihat dari sana dan memotret kalau ada penyelenggara negara memiliki bidang tanah, rumah yang jumlahnya puluhan, ya tentu sudah menjadi pertanyaan sebetulnya, dari mana yang bersangkutan itu mendapatkan kekayaannya," ucapnya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1342 seconds (0.1#10.140)