Terungkap! 5 Pimpinan KPK Temui Kapolri Sebelum Brigjen Endar Priantoro Balik Lagi Jadi Dirlidik
Kamis, 06 Juli 2023 - 22:30 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi tentunya karena Polri dan KPK itu memiliki tujuan yang sama, salah satunya ya, Polri itu penegakan hukumnya menegakan hukum tindak pidana korupsi juga. Memiliki tujuan yang sama dan sama saling menguatkan. Sehingga pengembalian Pak Endar ini dalam rangka harmonisasi," kata Asep.
Diakui Asep, pimpinan KPK dan Kapolri memang sempat berbeda pandangan berkaitan dengan pemberhentian sekaligus pemulangan Brigjen Endar ke Korps Bhayangkara di awal-awal. Namun, saat ini perbedaan pandangan tersebut sudah selesai. Brigjen Endar telah kembali memperkuat KPK.
"Memang mungkin ada sedikit friksi di awal gitu kan, sedikit ada miskomunikasi di awal. Nah itu dihilangkan karena beliau-beliau, para pimpinan, juga Pak Kapolri itu negarawan, memikirkan yang lebih besar, yang manfaatnya lebih besar," pungkasnya.
Diketahui, KPK sempat memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai direktur penyelidikan. KPK juga sudah mengirimkan surat untuk mengembalikan Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.
Diakui Asep, pimpinan KPK dan Kapolri memang sempat berbeda pandangan berkaitan dengan pemberhentian sekaligus pemulangan Brigjen Endar ke Korps Bhayangkara di awal-awal. Namun, saat ini perbedaan pandangan tersebut sudah selesai. Brigjen Endar telah kembali memperkuat KPK.
"Memang mungkin ada sedikit friksi di awal gitu kan, sedikit ada miskomunikasi di awal. Nah itu dihilangkan karena beliau-beliau, para pimpinan, juga Pak Kapolri itu negarawan, memikirkan yang lebih besar, yang manfaatnya lebih besar," pungkasnya.
Diketahui, KPK sempat memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai direktur penyelidikan. KPK juga sudah mengirimkan surat untuk mengembalikan Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.
Lihat Juga :