DPR Diminta Penuhi Janji Tak Masukkan Pasal Tembakau di RUU Kesehatan

Rabu, 05 Juli 2023 - 16:38 WIB
loading...
DPR Diminta Penuhi Janji...
FSP RTMM-SPSI meminta kepada DPR untuk memenuhi janji tidak memasukkan pasal tembakau ke dalam RUU Kesehatan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - DPR diharapkanmemenuhi janji tidak memasukkan pasal tembakau ke dalam Rancangan Undang-Undang ( RUU) Kesehatan yang akan disahkan dalam waktu dekat. Sebab, pasal tembakau dinilai hanya akan memunculkan msaalah bagi dari aspek ketenegakerjaan.

Hal ini disampaikan Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, Rabu (5/7/2023). Menurutnya, dalam audiensi dengan Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR, pihaknya telah menyampaikan sejumlah aspirasi, termasuk pasal 154 yang menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dan pasal-pasal lain yang mengatur pengetatan pengendalian hasil tembakau.

"Mereka sudah menyatakan bahwa pada umumnya mereka bersepakat akan memperjuangkan pasal-pasal tembakau yang ada di RUU Kesehatan. Kami memohon agar mereka dapat mengevaluasi kembali aturan-aturan tersebut agar tidak menekan IHT (Industri Hasil Tembakau) karena akan berdampak pada tenaga kerja," kata Sudarto.



Ia menjelaskan, perjuangan FSP RTMM SPSI untuk menyampaikan pandangan terkait pasal tembakau dalam RUU Kesehatan telah menempuh jalan panjang mulai dari dua kali pengajuan permohonan audiensi hingga menggelar berbagai forum dialog.

Menurut Sudarto, hingga saat ini sebanyak 60.000 orang telah mendukung pandangan FSP RTMM SPSI pada petisi yang telah dibuat. Penyampaian aspirasi melalui aksi damai di berbagai lokasi termasuk di Gedung DPR juga dilakukan untuk mengamankan lapangan pekerjaan para anggotanya.

Dalam aksi damai, sejumlah perwakilan RTMM diterima secara langsung oleh perwakilan Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan DPR untuk menyampaikan aspirasinya.

Perjuangan panjang dilakukan bukan tanpa alasan. Hadirnya pasal tembakau dalam RUU Kesehatan, termasuk penyetaraan tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol, serta pasal-pasal yang bertujuan memperketat pengendalian tembakau akan berdampak tidak hanya kepada nasib pekerja tapi juga petani, pedagang, pelaku usaha lain, hingga cukai pajak. Belum termasuk potensi kriminalisasi yang diterima karena bekerja atau mengkonsumsi produk tembakau.

Baca juga: Sebelum Disahkan, DPR Didorong Sosialisasi Secara Masif RUU Kesehatan

Untuk itu, FSM RTMM-SPSI berharap komitmen yang telah disampaikan DPR tidak diingkari. "Sejauh ini kami mencoba sabar dan menunggu karena memang itu yang dijanjikan. Kami juga menghormati pertemuan dan diskusi yang terjadi pada saat aksi damai berlangsung. Saya masih yakin itu dipenuhi demi kebaikan untuk semuanya. Ini adalah jalan tengah yang menurut baik menurut saya," katanya.

FSM RTMM-SPSI tetap akan melakukan sejumlah inisiatif yang dibutuhkan guna memastikan aspirasi pekerja di industri tembakau bisa didengar dan terakomodasi dengan baik.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris optimistis RUU Kesehatan akan disahkan sebelum batas waktu sidang paripurna, yakni 13 Juli 2023.

"Saya tetap yakin dalam waktu 1-2 minggu ke depan atau sebelum penutupan masa sidang ini, RUU Kesehatan ini akan disahkan. Kembali lagi, ini hanya masalah teknis," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Rekomendasi
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Berita Terkini
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved