Sidang Perdana Gubernur Sultra vs KPK Digelar Hari Ini

Selasa, 04 Oktober 2016 - 10:09 WIB
Sidang Perdana Gubernur Sultra vs KPK Digelar Hari Ini
Sidang Perdana Gubernur Sultra vs KPK Digelar Hari Ini
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini.

Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna menjelaskan sidang praperadilan Nur Alam akan dipimpin langsung Hakim Tunggal I Wayan Karya.

"Agendanya membacakan permohonan praperadilan," ucap Made saat dihubungi, Selasa (4/10/2016). (Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Gubernur Sultra Nur Alam Jadi Tersangka)

Untuk diketahui, Nur Alam adalah salah satu tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga korupsi penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sultra pada tahun 2008 sampai 2014.

Kesalahan itu terjadi ketika Nur Alam memberikan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi pada PT Anigrah Harisma Barakah.

Atas kasus tersebut, pihak Imigrasi atas permintaan KPK mencegah Nur Alam ke luar negeri selama enam bulan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3133 seconds (0.1#10.140)