Kasus Dugaan Gratifikasi, KPK Panggil Istri Rafael Alun

Selasa, 04 Juli 2023 - 16:23 WIB
loading...
Kasus Dugaan Gratifikasi,...
KPK memanggil istri eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun, Ernie Mieke Torondek. Pemanggilan ini dilakukan di Gedung merah putih KPK, Selasa (4/7/2023). Foto/Muhammad Farhan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo , Ernie Mieke Torondek. Pemanggilan ini dilakukan di Gedung merah putih KPK, sekira pukul 10.20 WIB, Selasa (4/7/2023).

Ernie dipanggil sebagai saksi dengan keempat wiraswasta lainnya dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pemeriksaan perpajakan.

Ernie yang tengah berjalan didampingi asistennya, mengenakan pakaian kemeja terusan berwarna putih dengan variasi syal bermotif bunga berwarna hitam.



Dia berjalan sembari menenteng buku cokelat guna menutup wajahnya dari tangkapan kamera awak media. Erni pun mengenakan masker berwarna hitam sembari berjalan berlalu tanpa kata.

Diketahui, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Nur Fikri menjelaskan, KPK telah mengagendakan pemanggilan lima wiraswasta yang salah satu di antaranya merupakan istri dari Rafael Alun.

"Hari ini (4/7) pemeriksaan saksi TPK Gratifikasi dan TPPU terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI untuk tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT)," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (4/7/2023).

Kelima nama yang dipanggil tersebut yakni:

1. Anak Agung Ngurah Mahendra, Wiraswasta
2. Happy Hermawati, Wiraswasta
3. Shielfy, Wiraswasta
4. Aulia Bismar, Wiraswasta
5. Ernie Meike Torondek, Wiraswasta

Sebelumnya, RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

KPK pun telah menyita berbagai aset milik Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang tersebar di Solo, Yogyakarta, hingga Jakarta. Ada pun, aset Rafael Alun yang disita meliputi mobil, motor gede (moge), rumah mewah, kos-kosan, hingga kontrakan.

"Benar tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo Jateng. Selain itu, di Jogjakarta tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu, 31 Mei 2023.

"Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat," sambungnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1409 seconds (0.1#10.140)