3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Hadapi Sidang Dakwaan Hari Ini
Selasa, 04 Juli 2023 - 06:25 WIB
loading...
Tiga terdakwa kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo menghadapi sidang dakwaan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali mengagendakan sidang kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station ( BTS ) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ), hari ini. Adapun sidang hari ini yaitu lanjutan pembacaan surat dakwaan untuk tiga terdakwa kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo.
Ketiga terdakwa yang bakal menghadapi sidang perdananya hari ini yaitu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Mereka bakal didakwa atas perkara dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. "Iya benar agenda sidang pembacaan surat dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya. Biasanya sidang jam 9," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Dirut BAKTI Kominfo Didakwa Memperkaya Diri dari Proyek BTS 4G
Berdasarkan hasil penelusuran dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang untuk terdakwa Irwan Hermawan dan dua terdakwa lainnya dijadwalkan digelar pada pukul 10.30 WIB. Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung telah lebih dahulu mendakwa tiga terdakwa kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo.
Ketiga terdakwa tersebut yakni, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suryanto. Ketiganya didakwa secara bersama-sama telah merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).
Ketiga terdakwa yang bakal menghadapi sidang perdananya hari ini yaitu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Mereka bakal didakwa atas perkara dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. "Iya benar agenda sidang pembacaan surat dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya. Biasanya sidang jam 9," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Dirut BAKTI Kominfo Didakwa Memperkaya Diri dari Proyek BTS 4G
Berdasarkan hasil penelusuran dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang untuk terdakwa Irwan Hermawan dan dua terdakwa lainnya dijadwalkan digelar pada pukul 10.30 WIB. Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung telah lebih dahulu mendakwa tiga terdakwa kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo.
Ketiga terdakwa tersebut yakni, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suryanto. Ketiganya didakwa secara bersama-sama telah merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).
Lihat Juga :