Karangan Bunga Hiasi PN Jakarta Selatan saat Gelar Sidang Praperadilan Hasbi Hasan

Selasa, 04 Juli 2023 - 01:08 WIB
loading...
Karangan Bunga Hiasi PN Jakarta Selatan saat Gelar Sidang Praperadilan Hasbi Hasan
Sejumlah karangan bunga menghiasi halaman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya No 133, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Sejumlah karangan bunga menghiasi halaman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya No 133, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023). Karangan bunga ini terkait pelaksanaan sidang perdana praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Karangan bunga yang dikirimkan oleh elemen masyarakat berisi dukungan kepada KPK untuk berani menahan Hasbi meski yang ditetapkan sebagai tersangka. Antara lain bertuliskan "Ayo KPK Segera Berantas Tikus-Tikus di MA", "Halo KPK Kapan Hasbi Hasan Diborgol", "Cepat-Cepat Pak Supir MA Harus Dibersihkan", dan lain-lain.

Sidang perdana yang dipimpin hakim tunggal praperadilan Alimin Ribut Sujono sempat dua kali ditunda yakni pada 12 dan 19 Juni 2023. Di hari tersebut, KPK tidak menghadirkan tim Biro Hukumnya ke PN Jakarta Selatan.



Sementara pada sidang perdana praperadilan hari ini dihadiri tim pengacara Hasbi Hasan dan tim biro hukum KPK. Melalui pengacaranya, Hasbi Hasan meminta pada Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono yang juga menjadi hakim kasus penganganiayaan Anak D dengan terdakwa Mario Dandy itu menjatuhkan putusannya untuk mengabulkan permohonan Pemohon atau Hasbi Hasan untuk seluruhnya. Menyatakan, penyidikan yang dilakukan Termohon atau KPK terhadap kliennya tentang dugaan kasus suap itu tidaklah sah.

"Menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya," ujar pengacara Hasbi Hasan, Maqdir Ismail, di persidangan, Senin (3/7/2023).

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan Iebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penyidikan yang dilakukan Termohon dan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon," tuturnya lagi.



Sementara itu, KPK memastikan akan menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan . Penahanan terhadap tersangka baru kasus suap pengurusan perkara di MA itu tinggal menunggu waktu.

"Tenang saja. waktunya kita tahan, kita tahan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Jumat (30/6/2023).

Asep memastikan tidak ada hambatan dalam proses penyidikan Hasbi Hasan. Ia juga menepis isu tudingan intervensi dari pihak luar terkait penanganan kasus Hasbi. "Kata siapa? enggak ada (tekanan)," ujarnya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1192 seconds (0.1#10.140)