Status Hukum Panji Gumilang Ditentukan Pekan Depan
Jum'at, 30 Juni 2023 - 16:17 WIB
loading...
A
A
A
Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. Tak hanya itu, NII Crisis Center juga melaporkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang, dalam kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri, Selasa (27/6/2023).
"Iya alhamdulillah tadi kita sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara Islam Indonesia," kata pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan di Gedung Bareskrim Polri.
Baca juga: Dipimpin Langsung Panji Gumilang, Begini Penampakan Salat Iduladha di Pesantren Al Zaytun
"Iya alhamdulillah tadi kita sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara Islam Indonesia," kata pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan di Gedung Bareskrim Polri.
Baca juga: Dipimpin Langsung Panji Gumilang, Begini Penampakan Salat Iduladha di Pesantren Al Zaytun
(abd)
Lihat Juga :