KPK Telaah Ekspor Ilegal 5 Juta Ton Ore Nikel ke China

Jum'at, 30 Juni 2023 - 11:01 WIB
loading...
KPK Telaah Ekspor Ilegal...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelaah ada tidaknya indikasi kerugian keuangan negara terkait ekspor ilegal 5 juta ton ore nikel ke China. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menelaah ada tidaknya indikasi kerugian keuangan negara terkait ekspor ilegal 5 juta ton ore nikel ke China. Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK sudah mengantongi laporan ekspor ilegal bahan baku tambang tersebut.

"Iya, itu masih dalam telaahan kita. Dan itu juga sudah disampaikan dari sini, jadi kita sedang telaah, ini lebih awal daripada penyelidikan, sedang ditelaah seperti apa, mohon ditunggu," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Jumat (30/6/2023).

KPK bakal menyelidiki keterkaitan ekspor ilegal jutaan ton ore nikel ke China tersebut dengan dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Diketahui, KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait IUP di Kementerian ESDM.



"Kemungkinan juga ada, maksudnya kemungkinan karena itu kan terkait dengan pertambangan juga, tapi kemungkinan juga enggak ada. Jadi itu juga yang akan menjadi concern kita, ditelaah bagaimana apakah ada hubungan atau tidak," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK menerima informasi adanya dugaan ekspor atau pengiriman 5 juta ton ore nikel ilegal ke China. Praktik ini diduga berlangsung selama lebih dari dua tahun.

"Dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria saat dikonfirmasi, Jumat, 23 Juni 2023.

Berdasarkan hasil penelusuran KPK, ekspor bahan baku tambang ilegal tersebut tercatat dalam situs resmi otoritas penanganan bea dan cukai Tiongkok. Hal itu, terlihat dari kode sandi Indonesia yang tercatat di situs resmi Bea Cukai China.



Adapun, ore nikel yang diekspor secara ilegal ke China tersebut diduga berasal dari tambang yang berada di Sulawesi dan Maluku Utara. Dua daerah tersebut merupakan penghasil tambang terbesar di Indonesia.

Ekspor bahan baku tambang tersebut diketahui melanggar perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab sebelumnya, Jokowi telah melarang ekspor nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2019.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1714 seconds (0.1#10.140)