KPK Bakal Bahas Pungli Rutan Rp4 Miliar dengan Kemenkumham
Rabu, 28 Juni 2023 - 10:38 WIB
loading...
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan KPK akan mengevaluasi tata kelola rutan bersama Kemenkumham. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) untuk membahas temuan pungutan liar (pungli) hingga Rp4 miliar di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah tersebut. KPK bakal mengevaluasi tata kelola di rutan.
"Dalam rangka evaluasi terhadap tata kelola rutan cabang KPK, kami juga sudah berkirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait asistensi pengelolaan rutan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (28/6/2023).
"Termasuk juga diskusi lebih lanjut terkait dengan analisis kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) karena di Kementerian Hukum dan HAM banyak SDM yang memahami betul pengelolaan rutan," sambungnya.
KPK juga telah mengambil tindakan tegas dalam soal temuan pungli di Rutan KPK tersebut. Di antaranya, dengan membebastugaskan petugas rutan yang terlibat pungli. Sebab, para petugas yang terlibat pungli tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan disiplin oleh inspektorat KPK.
"Dalam rangka evaluasi terhadap tata kelola rutan cabang KPK, kami juga sudah berkirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait asistensi pengelolaan rutan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (28/6/2023).
"Termasuk juga diskusi lebih lanjut terkait dengan analisis kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) karena di Kementerian Hukum dan HAM banyak SDM yang memahami betul pengelolaan rutan," sambungnya.
KPK juga telah mengambil tindakan tegas dalam soal temuan pungli di Rutan KPK tersebut. Di antaranya, dengan membebastugaskan petugas rutan yang terlibat pungli. Sebab, para petugas yang terlibat pungli tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan disiplin oleh inspektorat KPK.
Lihat Juga :