KPK Bakal Bahas Pungli Rutan Rp4 Miliar dengan Kemenkumham

Rabu, 28 Juni 2023 - 10:38 WIB
loading...
KPK Bakal Bahas Pungli Rutan Rp4 Miliar dengan Kemenkumham
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan KPK akan mengevaluasi tata kelola rutan bersama Kemenkumham. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) untuk membahas temuan pungutan liar (pungli) hingga Rp4 miliar di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah tersebut. KPK bakal mengevaluasi tata kelola di rutan.

"Dalam rangka evaluasi terhadap tata kelola rutan cabang KPK, kami juga sudah berkirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait asistensi pengelolaan rutan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (28/6/2023).

"Termasuk juga diskusi lebih lanjut terkait dengan analisis kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) karena di Kementerian Hukum dan HAM banyak SDM yang memahami betul pengelolaan rutan," sambungnya.

KPK juga telah mengambil tindakan tegas dalam soal temuan pungli di Rutan KPK tersebut. Di antaranya, dengan membebastugaskan petugas rutan yang terlibat pungli. Sebab, para petugas yang terlibat pungli tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan disiplin oleh inspektorat KPK.



"KPK telah membebastugaskan kepada beberapa pegawai di lingkungan rutan cabang KPK. Adapun untuk pemeriksaan disiplin pegawai yang terkait dugaan pungli di rutan, itu KPK saat ini sudah memeriksa 15 orang oleh tim pemeriksa disiplin pegawai," bebernya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) mengungkap temuan dugaan adanya pungli di rutan KPK. Diduga, ada puluhan petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.

Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.

Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, menurut dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.

KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut. KPK juga telah menindaklanjutinya di proses penyelidikan. KPK sedang menyelidiki dugaan unsur pidana korupsi dari temuan pungli di rutan Gedung Merah Putih tersebut.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1771 seconds (0.1#10.140)