KPK Usut Dugaan Lukas Enembe Selewengkan Dana Operasional Gubernur Papua Rp3 Triliun

Rabu, 28 Juni 2023 - 08:15 WIB
loading...
KPK Usut Dugaan Lukas...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan korupsi terkait penyelewengan dana operasional Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan korupsi terkait penyelewengan dana operasional Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe . Lukas diduga menyelewengkan dana operasional Gubernur Papua sebesar Rp3 triliun selama tiga tahun.

"Ya sedang penyelidikan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur saat dikonfirmasi, Rabu (28/6/2023).



Asep mengakui bahwa dana operasional Gubernur Papua sebesar Rp1 triliun sebagiannya dialokasikan Lukas Enembe untuk belanja makan dan minum selama setahun. Jika ditotal secara kasar, diperkirakan Asep, Lukas menggunakan dana Rp1 miliar untuk makan dan minum hanya dalam waktu sehari.

"Jadi artinya, bahwa satu hari itu bisa Rp1 miliar. Nah, itu bisa menjadi kejanggalan bagi kami, apa iya makan minum itu menghabiskan Rp1 miliar dalam sehari?" ucap Asep mempertanyakan.

Lebih lanjut, diakui Asep, KPK memang mengantongi bukti kwitansi makan dan minum Lukas Enembe sebesar Rp1 miliar dalam waktu sehari. Namun, KPK juga menemukan adanya dugaan kwitansi fiktif belanja makan dan minum yang dibuat oleh Lukas.

"Nah, itu yang kita sedang coba untuk klarifikasi datang ke rumah makan apakah benar ini tanggal sekian pesan makan di sini, berapa banyaknya, jumlahnya, kalau pun memang benar, apakah benar sampai Rp1 miliar satu hari," terangnya.

Belakangan, Lukas diduga telah menyelewengkan dana operasional gubernur yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua tersebut untuk bermain judi di Singapura. KPK saat ini sedang melacak aliran uang haram Lukas ke rumah judi atau kasino di Singapura.

KPK sejauh ini telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka pencucian uang tersebut merupakan tindak lanjut atau pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Lukas diduga telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri. Kemudian, ia diduga juga sudah mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diduga merupakan hasil korupsi.



Adapun tujuannya, untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan atas harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi Lukas.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Enggan Adu Argumen dengan...
Enggan Adu Argumen dengan Kubu Hasto, KPK: Semua Tudingan Dijawab di Persidangan
Jadi Kuasa Hukum Hasto,...
Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Beberkan 4 Kejanggalan Dakwaan KPK
Ahok Siap Hadir Penuhi...
Ahok Siap Hadir Penuhi Panggilan Kejagung Besok
Geledah Depo Pertamina...
Geledah Depo Pertamina Plumpang, Kejagung Sita Belasan Dokumen hingga Elektronik
Kubu Hasto Tuding Dakwaan...
Kubu Hasto Tuding Dakwaan KPK Hanya Copy Paste, Hanya 1 Halaman yang Baru
KPK Kembali Lakukan...
KPK Kembali Lakukan Penggeledahan di Bandung Terkait Kasus Bank BJB
Kejagung Periksa Ahok...
Kejagung Periksa Ahok Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Pertamina Kamis Besok
Golkar Tugaskan Bakumham...
Golkar Tugaskan Bakumham Buka Komunikasi dengan Ridwan Kamil terkait Penggeledahan KPK
Beberapa Barang dan...
Beberapa Barang dan Dokumen Disita KPK dari Rumah Ridwan Kamil
Rekomendasi
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
2 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Menolak Bayar...
Ukraina Menolak Bayar Utang Rp5.705 Triliun kepada AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved