KPK Usut Dugaan Lukas Enembe Selewengkan Dana Operasional Gubernur Papua Rp3 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan korupsi terkait penyelewengan dana operasional Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe . Lukas diduga menyelewengkan dana operasional Gubernur Papua sebesar Rp3 triliun selama tiga tahun.
"Ya sedang penyelidikan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur saat dikonfirmasi, Rabu (28/6/2023).
Asep mengakui bahwa dana operasional Gubernur Papua sebesar Rp1 triliun sebagiannya dialokasikan Lukas Enembe untuk belanja makan dan minum selama setahun. Jika ditotal secara kasar, diperkirakan Asep, Lukas menggunakan dana Rp1 miliar untuk makan dan minum hanya dalam waktu sehari.
"Jadi artinya, bahwa satu hari itu bisa Rp1 miliar. Nah, itu bisa menjadi kejanggalan bagi kami, apa iya makan minum itu menghabiskan Rp1 miliar dalam sehari?" ucap Asep mempertanyakan.
Lebih lanjut, diakui Asep, KPK memang mengantongi bukti kwitansi makan dan minum Lukas Enembe sebesar Rp1 miliar dalam waktu sehari. Namun, KPK juga menemukan adanya dugaan kwitansi fiktif belanja makan dan minum yang dibuat oleh Lukas.
"Nah, itu yang kita sedang coba untuk klarifikasi datang ke rumah makan apakah benar ini tanggal sekian pesan makan di sini, berapa banyaknya, jumlahnya, kalau pun memang benar, apakah benar sampai Rp1 miliar satu hari," terangnya.
Belakangan, Lukas diduga telah menyelewengkan dana operasional gubernur yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua tersebut untuk bermain judi di Singapura. KPK saat ini sedang melacak aliran uang haram Lukas ke rumah judi atau kasino di Singapura.
KPK sejauh ini telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka pencucian uang tersebut merupakan tindak lanjut atau pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Lukas diduga telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri. Kemudian, ia diduga juga sudah mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diduga merupakan hasil korupsi.
Adapun tujuannya, untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan atas harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi Lukas.
"Ya sedang penyelidikan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur saat dikonfirmasi, Rabu (28/6/2023).
Asep mengakui bahwa dana operasional Gubernur Papua sebesar Rp1 triliun sebagiannya dialokasikan Lukas Enembe untuk belanja makan dan minum selama setahun. Jika ditotal secara kasar, diperkirakan Asep, Lukas menggunakan dana Rp1 miliar untuk makan dan minum hanya dalam waktu sehari.
"Jadi artinya, bahwa satu hari itu bisa Rp1 miliar. Nah, itu bisa menjadi kejanggalan bagi kami, apa iya makan minum itu menghabiskan Rp1 miliar dalam sehari?" ucap Asep mempertanyakan.
Lebih lanjut, diakui Asep, KPK memang mengantongi bukti kwitansi makan dan minum Lukas Enembe sebesar Rp1 miliar dalam waktu sehari. Namun, KPK juga menemukan adanya dugaan kwitansi fiktif belanja makan dan minum yang dibuat oleh Lukas.
"Nah, itu yang kita sedang coba untuk klarifikasi datang ke rumah makan apakah benar ini tanggal sekian pesan makan di sini, berapa banyaknya, jumlahnya, kalau pun memang benar, apakah benar sampai Rp1 miliar satu hari," terangnya.
Belakangan, Lukas diduga telah menyelewengkan dana operasional gubernur yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua tersebut untuk bermain judi di Singapura. KPK saat ini sedang melacak aliran uang haram Lukas ke rumah judi atau kasino di Singapura.
KPK sejauh ini telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka pencucian uang tersebut merupakan tindak lanjut atau pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Lukas diduga telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri. Kemudian, ia diduga juga sudah mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diduga merupakan hasil korupsi.
Adapun tujuannya, untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan atas harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi Lukas.
(kri)