Pemerintah Desak Majikan Aniaya TKI di Taiwan Dihukum Berat

Rabu, 14 September 2016 - 21:13 WIB
Pemerintah Desak Majikan Aniaya TKI di Taiwan Dihukum Berat
Pemerintah Desak Majikan Aniaya TKI di Taiwan Dihukum Berat
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendesak majikan yang melakukan kekerasan seksual terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Taiwan dihukum berat. Selain harus dipenjarakan, pelaku tidak boleh lagi mempekerjakan TKI.

Dirjen Binapentasker (Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja) Kemenaker Hery Sudarmanto mengutuk keras terjadinya kekerasan seksual yang menimpa pekerja wanita Indonesia di Taiwan.

Pihaknya juga telah memerintahkan kepada Kepala Bidang Tenaga Kerja Taipei untuk melakukan black list terhadap pelaku sekaligus majikannya tersebut, agar tidak dapat memperkerjakan TKI serta melakukan pemanggilan dan melaksanakan tunda layan terhadap Agensi TKI Taiwan.

"Kita langsung berkoordinasi dengan pihak KDEI Taiwan terkait masalah TKI ini. Kita harus memastikan korban mendapat perlindungan secara maksimal dan mendesak aparat hukum Taiwan menghukum pelaku seberat-beratnya," kata Hery dalam siaran pers, Rabu (14/9/2016).

Hery mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait di Indonesia maupun di Taiwan untuk mengatasi kasus ini. "Kita terus memonitor dan melaporkan perkembangan kasus ini, melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk adanya pendampingan hukum dan penyediaan pengacara hukum secara bersama dengan aparat hukum di sana," terangnya.

Hery menyampaikan, apresiasi terhadap respons cepat pihak kepolisian Taiwan dan Kejaksaan Taiwan. Namun dia juga meminta agar pihak kepolisian juga melakukan pendalaman kepada istri tersangka, karena melakukan upaya pembiaran terhadap tindakan tersangka kepada TKI.

Secara kronologi, berdasarkan laporan Hery menjelaskan pada 10 September 2016, Sekitar pukul 01.00, Shelter KDEI Taichung dihubungi oleh Pihak Kepolisian Taichung untuk menerima TKI korban kekerasan seksual pada pukul 01.30 TKI tiba di Shelter KDEI Taichung.

Namun pagi harinya pukul 09.00 ternyata TKI nekat mencoba melakukan aksi bunuh diri dengan cara menyayat nadi pergelangan tangan dan Kepala Shelter KDEI Taichung langsung membawa TKI tersebut ke rumah sakit dan langsung diambil tindakan oleh pihak rumah sakit. Dua jam kemudian, tim medis menyatakan kondisi TKI sudah stabil.

TKI menyatakan dirinya telah melaporkan melaporkan kasus ini kepada agensi. Namun pihak agensi tidak pernah menyampaikan langsung permasalahan tersebut ke majikan.

TKI juga mengaku seingat dirinya, sudah tiga kali mengalami kekerasan seksual oleh tersangka tersebut yang dilakukan dalam pengaruh alkohol. Pada 11 September lalu Kepolisian Taichung melakukan penahanan tersangka dengan tuduhan melakukan kekerasan seksual terhadap TKI yang bekerja di rumahnya, selanjutnya tersangka diserahkan kepada Kejaksaan Taichung.

TKI juga menyatakan, dirinya merasa sangat depresi dengan tindakan agensi yang terus mengintimidasi dan mengancam balik akan memperkarakan TKI, bahkan pada saat Kepolisian Taichung datang menjemputnya.

Terkait hal tersebut serta adanya indikasi pembiaran dari pihak agensi, maka Disnaker Taichung akan memanggil serta memberikan sanksi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Taiwan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4821 seconds (0.1#10.140)