Wali Santri Al-Zaytun Laporkan Pendiri NII Crisis Center dan YouTuber ke Bareskrim

Selasa, 27 Juni 2023 - 19:36 WIB
loading...
Wali Santri Al-Zaytun Laporkan Pendiri NII Crisis Center dan YouTuber ke Bareskrim
Wali Santri Ponpes Al-Zaytun melaporkan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan dan YouTuber Herri Pras ke Bareskrim Polri, Jakarta, atas dugaan pemberitaan hoaks. Foto/Puteranegara Batubara
A A A
JAKARTA - Wali Santri Ponpes Al-Zaytun melaporkan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan dan YouTuber Herri Pras ke Bareskrim Polri, Jakarta, atas dugaan pemberitaan hoaks. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Ken dan Herri dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Ya jelas, jadi di dalam konten atau broadcast Ken Setiawan dan Herri Pras ya kan, bahwa dia menyatakan dari pihak Al-Zaytun itu memperbolehkan zinah, ya kan, dan dosanya itu bisa ditebus dengan Rp2 juta. Itu tidak benar, itu berita bohong," kata Kuasa Hukum Wali Santri Ponpes Al-Zaytun, Sukanto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).





Dalam video itu ada di YouTube Ken Setiawan Official yang berjudul "Ken Setiawan: Dosa di Pesantren Al-Zaytun Bisa Ditebus Pakai Uang" dan YouTuber Herri Pras berjudul "Ajaran Paling Sesat Panji Gumilang.. Zina di Al-Zaytun Itu Dosanya Bisa Ditebus Pakai Uang..??".

Dikonfirmasi, Ken Setiawan tak mempermasalahkan dirinya dilaporkan ke Bareskrim Polri. "Demokrasi sah-sah saja melapor, jadi kita hormati. Iya Demokrasi kita berhaklah dan akan kita hadapi kan demokrasi kebebasan," ujar Ken Setiawan di Bareskrim Polri, Jakarta.

Disisi lain, Ken juga melaporkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023

"Iya alhamdulillah tadi kita sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dngan menyebarkan paham sesat negara Islam Indonesia," kata Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (27/6/2023).
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1974 seconds (0.1#10.140)