Wali Santri Al-Zaytun Laporkan Pendiri NII Crisis Center dan YouTuber ke Bareskrim
Selasa, 27 Juni 2023 - 19:36 WIB
loading...
Wali Santri Ponpes Al-Zaytun melaporkan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan dan YouTuber Herri Pras ke Bareskrim Polri, Jakarta, atas dugaan pemberitaan hoaks. Foto/Puteranegara Batubara
A
A
A
JAKARTA - Wali Santri Ponpes Al-Zaytun melaporkan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan dan YouTuber Herri Pras ke Bareskrim Polri, Jakarta, atas dugaan pemberitaan hoaks. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Ken dan Herri dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Ya jelas, jadi di dalam konten atau broadcast Ken Setiawan dan Herri Pras ya kan, bahwa dia menyatakan dari pihak Al-Zaytun itu memperbolehkan zinah, ya kan, dan dosanya itu bisa ditebus dengan Rp2 juta. Itu tidak benar, itu berita bohong," kata Kuasa Hukum Wali Santri Ponpes Al-Zaytun, Sukanto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: NII Crisis Center Laporkan Panji Gumilang terkait Penistaan Agama
Ken dan Herri dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Ya jelas, jadi di dalam konten atau broadcast Ken Setiawan dan Herri Pras ya kan, bahwa dia menyatakan dari pihak Al-Zaytun itu memperbolehkan zinah, ya kan, dan dosanya itu bisa ditebus dengan Rp2 juta. Itu tidak benar, itu berita bohong," kata Kuasa Hukum Wali Santri Ponpes Al-Zaytun, Sukanto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: NII Crisis Center Laporkan Panji Gumilang terkait Penistaan Agama
Lihat Juga :