MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Pimpinan Parpol, Pemohon Dianggap Tak Serius

Selasa, 27 Juni 2023 - 16:28 WIB
loading...
MK Tolak Gugatan Masa...
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal masa jabatan pimpinan partai politik (parpol) yang diajukan oleh Muhammad Helmi Fahrozi, E. Ramos Petege, dan Leonardus O. Magai. Foto/Dok Humas MK
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) menolak gugatan soal masa jabatan pimpinan partai politik ( parpol ) yang diajukan oleh Muhammad Helmi Fahrozi, E. Ramos Petege, dan Leonardus O. Magai. Permohonan uji materill Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik itu ditolak lantaran para pemohon dianggap tak serius.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta kepada para pemohon untuk menyampaikan perbaikan permohonan a quo tersebut. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan pada 12 Juni 2023, para pemohon tak menyerahkan perbaikan tersebut.

Selanjutnya, Mahkamah juga telah menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (12/6/2023) untuk memeriksa perbaikan permohonan dan mengesahkan alat bukti. "Namun, hingga persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, para pemohon tidak hadir," ucapnya, Selasa (27/6/2023).

Melalui aplikasi pesan singkat yang disampaikan kepada juru panggil Mahkamah, pemohon beralasan sedang mengalami kendala. Sehingga, tak bisa hadir dalam sidang tersebut.

"Para pemohon menyampaikan 'bahwa dikarenakan adanya kendala teknis, yaitu beberapa berkas dari Papua belum tiba sehingga para pemohon tidak dapat menghadiri persidangan dan meminta kepada Mahkamah agar permohonan a quo digugurkan.

Lantaran hal tersebut, kata Saldi Mahkamah menilai tak serius dalam mengajukan permohonan a quo. "Oleh karenanya, permohonan para pemohon tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima," ucapnya.

Dalam konklusinya, Ketua MK Anwar Usman mengatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Lalu, para pemohon tidak serius mengajukan permohonan a quo guo sehingga, permohonan para pemohon a quo dinyatakan tidak dapat diterima.

Kedudukan hukum para pemohon tidak dipertimbangkan. Pokok permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut. "Amar putusan. Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," tegas Anwar sambil mengetuk palunya.

Diketahui, permohonan Nomor 53/PUU-XXI/2023 dalam perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), diajukan oleh Muhammad Helmi Fahrozi, E. Ramos Petege, dan Leonardus O. Magai.

Para Pemohon mengujikan Pasal 2 ayat 1 huruf b UU Parpol yang menyatakan “Pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain”.

Sebelumnya, dalam persidangan pendahuluan yang digelar di MK pada Selasa (30/5/2023), kuasa hukum para Pemohon, Aldo Pratama Amry mengatakan para pemohon yang telah berusia 17 tahun dan hendak menjadi anggota partai politik akan terlanggar hak konstitusionalnya karena tidak adanya pembatasan atau larangan bagi ketua umum partai politik untuk terus-menerus menjabat sebagai ketua umum.

Di samping itu, para pemohon juga akan kehilangan hak untuk menjadi pengurus salah satu pengurus partai politik karena ketua umum akan mengutamakan orang-orang terdekat untuk mengisi struktur kepengurusan. Sehingga, hal ini menurut para Pemohon akan membentuk dinasti dalam kepengurusan partai politik.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, para pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pengurus partai politik memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut serta pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain”.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Bidik Penguatan Basis...
Bidik Penguatan Basis Distrik, Wakil Bupati Yan Kiraklak Resmi Pimpin DPD Partai Perindo Yalimo
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
Rekomendasi
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama Fall Into Sweet Trap di V+Short, Nikah Kontrak Berujung Cinta
10 Tahun Brexit, Mayoritas...
10 Tahun Brexit, Mayoritas Rakyat Inggris Menyesal!
Berita Terkini
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Infografis
MK Tolak Seluruh Gugatan...
MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved