Bareskrim Berjanji Segera Tuntaskan Kasus Prostitusi Gay Online

Senin, 12 September 2016 - 13:42 WIB
Bareskrim Berjanji Segera Tuntaskan Kasus Prostitusi Gay Online
Bareskrim Berjanji Segera Tuntaskan Kasus Prostitusi Gay Online
A A A
JAKARTA - Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengatakan kasus prostitusi gay online masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian. Sejauh ini belum ada pengembangan dari tiga tersangka terakhir yang telah ditetapkan. Pihaknya berjanji segera menuntaskan kasus ini.

"Sedang dikembangkan, paling tidak sudah diungkap tersangkanya ada tiga. Sudah ditangani dan akan dikembangkan sampai tuntas, akan diselesaikan. Ya sesegera mungkin ya," ujar Syafruddin usai melaksanakan salat Idul Adha di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta selatan, Senin (12/9/2016).

"Sudah dikomunikasikan, akan segera dituntaskan bersama," sambung mantan Kalemdikpol ini.

Kata Syafruddin, kasus ini jelas telah melanggar hukum. Karena itu, perlu ada implementasi hukum yang akan dilakukan. "Pasti (hal itu melanggar), Undang-undang ITE. Nanti implementasinya gimana akan dibicarakan mungkin akan dikuatkan payung hukum yang baru atau itu nanti gimana," tandasnya.

Dia menjelaskan, bahwa ada beberapa jaringan di daerah lainnya yang masih diselidiki. Akan tetapi, dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

"Sedang diselidiki dan dikembangkan, kalau diumumkan nanti jaringannya akan kabur. ā€ˇTunggu saja, akan sembunyi nanti. Secara komprehensif akan diekspos," jelasnya.

Sebelumnya, diketahui AR adalah pelaku utama, U sebagai muncikari dan E sebagai pembantu dalam membuat rekening bisnis prostitusi. Dalam kasus ini, total korban prostitusi telah mencapai 103 orang yang rata-rata masih duduk dibangku sekolah.

Ketiga pelaku terancam dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 45 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, kemudian Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang pornografi, Pasal 26 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5899 seconds (0.1#10.140)