Wisuda TK-SMA Tak Wajib, Heri Budianto: Perindo Sejak Awal Tolak Beratkan Masyarakat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) menegaskan wisuda sekolah bukanlah kewajiban untuk pelepasan peserta didik yang lulus. Hal tersebut tertulis dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.
Ketua DPP Bidang Politik dan Kebijakan Publik Partai Perindo Heri Budianto menyatakan, pihaknya telah tegas menolak sejak mencuatnya protes orang tua murid terkait pelaksanaan wisuda TK-SMA.
Heri Budianto --yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Bengkulu itu-- menjelaskan, pelaksanaan wisuda jenjang TK-SMA kerap kali menjadi beban tambahan bagi orang tua siswa.
Untuk itu, dengan keluarnya SE tersebut, ia sangat mendukung dan berharap implementasi hingga ke daerah berjalan dengan baik.
"Partai Perindo sejak awal tegas menolak hal-hal yang memberatkan masyarakat," kata pria yang karib disapa Herbud itu, Senin (26/6/2023).
"Kami mendukung langkah langkah yang memastikan masyarakat tidak diberatkan," sambung politisi Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu itu.
Dengan terbitnya SE tersebut, koordinator juru bicara nasional Partai Perindo --partai modern yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu-- meminta kepada pemerintah daerah melalui kepala dinas untuk benar-benar memperhatikan apa yang diamanatkan Mendikbudristek.
Keluarnya SE tersebut menurut Herbud, tidak lain demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
"Edaran ini perlu mendapat dukungan semua dinas provinsi dan kabupaten kota se-Indonesia dan satuan pendidikan dibawahnya," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam SE yang dimaksud tertulis bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid. Hal tersebut pun disampaikan kepada seluruh dinas pendidikan provinsi-kabupaten/kota.
“Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia. Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid," ucap Sekretatis Jenderal Kemendikbudristek, Suharti dalam keterangan dikutip Sabtu (23/6/2023).
Lihat Juga: Jadi Waketum 5 Perindo, Angkie Yudistia Bakal Gunakan Pengalamannya untuk Kemenangan Partai
Ketua DPP Bidang Politik dan Kebijakan Publik Partai Perindo Heri Budianto menyatakan, pihaknya telah tegas menolak sejak mencuatnya protes orang tua murid terkait pelaksanaan wisuda TK-SMA.
Heri Budianto --yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Bengkulu itu-- menjelaskan, pelaksanaan wisuda jenjang TK-SMA kerap kali menjadi beban tambahan bagi orang tua siswa.
Untuk itu, dengan keluarnya SE tersebut, ia sangat mendukung dan berharap implementasi hingga ke daerah berjalan dengan baik.
"Partai Perindo sejak awal tegas menolak hal-hal yang memberatkan masyarakat," kata pria yang karib disapa Herbud itu, Senin (26/6/2023).
"Kami mendukung langkah langkah yang memastikan masyarakat tidak diberatkan," sambung politisi Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu itu.
Dengan terbitnya SE tersebut, koordinator juru bicara nasional Partai Perindo --partai modern yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu-- meminta kepada pemerintah daerah melalui kepala dinas untuk benar-benar memperhatikan apa yang diamanatkan Mendikbudristek.
Keluarnya SE tersebut menurut Herbud, tidak lain demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
"Edaran ini perlu mendapat dukungan semua dinas provinsi dan kabupaten kota se-Indonesia dan satuan pendidikan dibawahnya," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam SE yang dimaksud tertulis bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid. Hal tersebut pun disampaikan kepada seluruh dinas pendidikan provinsi-kabupaten/kota.
“Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia. Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid," ucap Sekretatis Jenderal Kemendikbudristek, Suharti dalam keterangan dikutip Sabtu (23/6/2023).
Lihat Juga: Jadi Waketum 5 Perindo, Angkie Yudistia Bakal Gunakan Pengalamannya untuk Kemenangan Partai
(muh)