Dugaan Pelecehan Seksual Politikus Nasdem, Bareskrim Periksa Ammy Amalia dan Ibunya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Ketua DPD Partai Nasdem Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya terkait dugaan pelecehan seksual oleh Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto yang dilaporkannya. Ammy diperiksa bersama ibunya, Siti Fatimah.
“Hari ini Senin 26 Juni penyidik akan memintai keterangan saudara SF (ibu dari AAFS) sebagai saksi. Jadi kasus ini masih bersifat pengaduan atau dumas,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin (26/6/2023).
Sementara itu, kubu Ammy sebagai pelapor mengakui telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri. “Pelapor sudah diperiksa beserta Ibu Siti Fatimah sebagai saksi juga sudah diperiksa. Saat ini kedua nya sudah pulang dari pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Umum,” ujar Levenia Nababa, juru bicara Ammy.
Menurut Levenia, penyidik menanyakan kronologi kejadian. Ammy pun memberikan bukti berupa ponsel sebagai alat bukti yang mana percakapan tersebut berlangsung.
“Untuk Ibu Siti Fatimah sebagai saksi, untuk materi kesaksian dan keterangannya masih dalam proses penyelidikan,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Ammy melaporkan Sugeng sebagaimana Pasal 281 KUHP yakni pelaku pelecehan seksual secara verbal dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun. Selain ke Bareskrim, Ammy juga melapor ke MKD pada Jumat siang, 9 Juni 2023. Ia datang dengan mengenakan setelah blazer dan celana panjang biru kemudian menemui Wakil Ketua MKD Habiburokhman.
Sugeng Suparwoto sendiri telah memberikan perilah laporan Ammy. Menurut dia, laporan Ammy berkaitan dengan percakapan di WhatsApp sekitar setahun lalu.
"Satu tahun lebih yang lalu. Kalau tidak salah kurang lebih di bulan Maret tahun 2022, dan waktu itu dalam suasana bercanda-candaan," kata Sugeng saat ditemui di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Sugeng mengaku sudah merasa dekat, bahkan menganggap Ammy seperti adiknya. Bersama Ammy, Sugeng juga mengaku kerap saling memberikan dukungan di berbagai kegiatan di daerah pemilihan (dapil)-nya.
“Hari ini Senin 26 Juni penyidik akan memintai keterangan saudara SF (ibu dari AAFS) sebagai saksi. Jadi kasus ini masih bersifat pengaduan atau dumas,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin (26/6/2023).
Sementara itu, kubu Ammy sebagai pelapor mengakui telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri. “Pelapor sudah diperiksa beserta Ibu Siti Fatimah sebagai saksi juga sudah diperiksa. Saat ini kedua nya sudah pulang dari pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Umum,” ujar Levenia Nababa, juru bicara Ammy.
Menurut Levenia, penyidik menanyakan kronologi kejadian. Ammy pun memberikan bukti berupa ponsel sebagai alat bukti yang mana percakapan tersebut berlangsung.
“Untuk Ibu Siti Fatimah sebagai saksi, untuk materi kesaksian dan keterangannya masih dalam proses penyelidikan,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Ammy melaporkan Sugeng sebagaimana Pasal 281 KUHP yakni pelaku pelecehan seksual secara verbal dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun. Selain ke Bareskrim, Ammy juga melapor ke MKD pada Jumat siang, 9 Juni 2023. Ia datang dengan mengenakan setelah blazer dan celana panjang biru kemudian menemui Wakil Ketua MKD Habiburokhman.
Sugeng Suparwoto sendiri telah memberikan perilah laporan Ammy. Menurut dia, laporan Ammy berkaitan dengan percakapan di WhatsApp sekitar setahun lalu.
"Satu tahun lebih yang lalu. Kalau tidak salah kurang lebih di bulan Maret tahun 2022, dan waktu itu dalam suasana bercanda-candaan," kata Sugeng saat ditemui di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Sugeng mengaku sudah merasa dekat, bahkan menganggap Ammy seperti adiknya. Bersama Ammy, Sugeng juga mengaku kerap saling memberikan dukungan di berbagai kegiatan di daerah pemilihan (dapil)-nya.