Kasus Dugaan Suap Hasbi Hasan, KPK Panggil Kabiro Kepegawaian MA

Senin, 26 Juni 2023 - 14:19 WIB
loading...
Kasus Dugaan Suap Hasbi...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Biro (Kabiro) Kepegawaian Mahkamah Agung (MA), Supadmi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Biro (Kabiro) Kepegawaian Mahkamah Agung (MA), Supadmi. Sedianya, Supadmi dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara dengan tersangka Sekretaris MA, Hasbi Hasan (HH).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama Supadmi Pegawai Mahkamah Agung atau Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (26/6/2023).



Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.

KPK telah melakukan upaya penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto. Dadan ditahan di Rutan Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara Hasbi Hasan belum ditahan. Ia masih melenggang bebas usai diperiksa sebagai tersangka, beberapa waktu lalu.

Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan.

Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.



Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1879 seconds (0.1#10.140)