Profil Komjen Pol Agus Andrianto yang Diangkat Jadi Wakapolri
Senin, 26 Juni 2023 - 07:40 WIB
loading...
A
A
A
Dimulai pada tahun 1997, Agus dipercaya menjabat Kapuskodalops Polres Lampung Selatan, Kasat Serse Poltabes Medan 1999, Kasubag Binops Bag Serse Ek Polda Jatim 2001, Kasubag Binops Bag Serse Um Polda Jatim 2001, Wakapolres KP3 Tanjungperak 2003, Pamen Polda Jatim 2005, serta Kasat I/Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya 2006.
Agus juga merasakan kursi Dir Psikotropika dan Prekursor Deputi Bid Pemberantasan BNN pada 2015, Dirtipidum Bareskrim Polri 2016, Wakapolda Sumatera Utara 2017, dan Kapolda Sumatera Utara 2018-2019.
Selanjutnya, Agus menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 2016, yang juga menangani kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.
Saat menjabat Kabaharkam Polri, Agus juga dipercaya menjadi Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Profil Komjen Pol Agus Andrianto, Kabareskrim yang Memimpin Penyidikan Kasus Ferdy Sambo
Agus bertugas bagaimana memastikan para Kasatgas 1-6, Kapusdalops, Kasetops, Kaposko, Kaminops, dan Kasubsatgas Opspus Kontinjensi, membuat rencana kegiatan operasi pandemi Covid-19.
Agus juga merasakan kursi Dir Psikotropika dan Prekursor Deputi Bid Pemberantasan BNN pada 2015, Dirtipidum Bareskrim Polri 2016, Wakapolda Sumatera Utara 2017, dan Kapolda Sumatera Utara 2018-2019.
Selanjutnya, Agus menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 2016, yang juga menangani kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.
Saat menjabat Kabaharkam Polri, Agus juga dipercaya menjadi Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Profil Komjen Pol Agus Andrianto, Kabareskrim yang Memimpin Penyidikan Kasus Ferdy Sambo
Agus bertugas bagaimana memastikan para Kasatgas 1-6, Kapusdalops, Kasetops, Kaposko, Kaminops, dan Kasubsatgas Opspus Kontinjensi, membuat rencana kegiatan operasi pandemi Covid-19.
Lihat Juga :