Anis Kritisi RUU Cipta Kerja yang Mereduksi Kewenangan BPK
Minggu, 26 Juli 2020 - 10:53 WIB
loading...
A
A
A
Salah satu peraturan yang diusulkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah mengenai investasi pemerintah pusat yang dikelola tidak hanya oleh Kementerian Keuangan, akan tetapi juga dikelola oleh Lembaga Investasi (Pasal 146 Ayat 2 Poin b). Sementara selama ini investasi pemerintah pusat dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Munculnya pasal tersebut diikuti oleh pasal selanjutnya, yang berbunyi "Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Lembaga dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan" (Pasal 153 RUU Omnibus Law Cipta Kerja).
Pasal ini akan menjadi revisi terhadap Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang berbunyi "BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara" dan Pasal 9 Ayat (1) tentang wewenang BPK. (Baca juga: Kemhan, Kemenkeu dan BPK Gelar Pertemuan Tripartit Pekan Depan ).
Munculnya pasal tersebut diikuti oleh pasal selanjutnya, yang berbunyi "Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Lembaga dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan" (Pasal 153 RUU Omnibus Law Cipta Kerja).
Pasal ini akan menjadi revisi terhadap Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang berbunyi "BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara" dan Pasal 9 Ayat (1) tentang wewenang BPK. (Baca juga: Kemhan, Kemenkeu dan BPK Gelar Pertemuan Tripartit Pekan Depan ).
(zik)
Lihat Juga :