Polri Sebut Modus Kasus TPPO Terbanyak dari PMI Ilegal hingga PSK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) Polri terus melakukan penindakan terhadap para pelaku TPPO . Hingga Kamis (23/6/2023), satgas yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo itu telah meringkus 580 tersangka.
Sebagian besar para tersangka, melakukan modus dengan cara mengiming-imingi para korban sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Adapun para korban diiming-imingi dengan gaji yang tinggi.
"Terbanyak yakni mengiming-imingi korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT). Modus ini tercatat ada 375 kasus," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).
Ramadhan mencontohkan, modus seperti itu dilakukan oleh dua korban yang akan dijadikan PMI diamankan oleh Polsek Batu Ampar, Polresta Barelang, Polda Kepri. Dalam pengakuannya, korban yang masih di bawah umur diimingi kerja di tempat biliard di Malaysia dengan gaji Rp10 juta per 10 hari.
"Lalu ada lagi kasus yang diungkap Polsek Kualuh Hili, Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara. Dalam kasus ini, aparat mengamankan beberapa TKI yang pulang dari Malaysia tidak sesuai prosedur," tutur Ramadhan.
"Bahkan, untuk kepulangan ke Indonesia, para TKI ini harus dengan cara masuk ke dalam air laut untuk menuju perahu motor. Tak hanya di situ, para korban setelah berangkat naik perahu motor ditempatkan ke pinggir pantai yang banyak semak-semak, sebelum dijemput menggunakan motor," tambahnya.
Tak hanya iming-iming PMI ilegal, Ramadhan juga mengungkap para pelaku menggunakan modus dengan menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial (PSK).
"Angka dalam kasus ini yakni sebanyak 132. Modus ini mempekerjakan korban wanita bahkan ada yang di bawah umur sebagai PSK melalui telepon atau aplikasi Online," terang Ramadhan.
Ia mencontohkan, modus ini terlibat di salah satu kasus yang diungkap terjadi Bengkulu. Satgas TPPO Polda Bengkulu mengamankan pelaku yang sedang mengeksploitasi seksual terhadap anak yang masih berumur 14 tahun.
Polres Kutai Timur, Polda Kalimantan Timur juga telah berhasil menangkap seorang pria yang mempekerjakan wanita dengan modus open BO di salah satu tempat hiburan malam (THM) dengan tarif mencapai jutaan rupiah.
"Dua modus lainnya TPPO ini yakni mempekerjakan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan 6 kasus dan eksploitasi anak sebanyak 32 kasus," ucap Ramadhan.
"Dari ratusan kasus yang ditangani Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran, telah menyelamatkan korban sebanyak 1.671," tandasnya.
Sebagian besar para tersangka, melakukan modus dengan cara mengiming-imingi para korban sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Adapun para korban diiming-imingi dengan gaji yang tinggi.
"Terbanyak yakni mengiming-imingi korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT). Modus ini tercatat ada 375 kasus," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).
Ramadhan mencontohkan, modus seperti itu dilakukan oleh dua korban yang akan dijadikan PMI diamankan oleh Polsek Batu Ampar, Polresta Barelang, Polda Kepri. Dalam pengakuannya, korban yang masih di bawah umur diimingi kerja di tempat biliard di Malaysia dengan gaji Rp10 juta per 10 hari.
"Lalu ada lagi kasus yang diungkap Polsek Kualuh Hili, Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara. Dalam kasus ini, aparat mengamankan beberapa TKI yang pulang dari Malaysia tidak sesuai prosedur," tutur Ramadhan.
"Bahkan, untuk kepulangan ke Indonesia, para TKI ini harus dengan cara masuk ke dalam air laut untuk menuju perahu motor. Tak hanya di situ, para korban setelah berangkat naik perahu motor ditempatkan ke pinggir pantai yang banyak semak-semak, sebelum dijemput menggunakan motor," tambahnya.
Tak hanya iming-iming PMI ilegal, Ramadhan juga mengungkap para pelaku menggunakan modus dengan menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial (PSK).
"Angka dalam kasus ini yakni sebanyak 132. Modus ini mempekerjakan korban wanita bahkan ada yang di bawah umur sebagai PSK melalui telepon atau aplikasi Online," terang Ramadhan.
Ia mencontohkan, modus ini terlibat di salah satu kasus yang diungkap terjadi Bengkulu. Satgas TPPO Polda Bengkulu mengamankan pelaku yang sedang mengeksploitasi seksual terhadap anak yang masih berumur 14 tahun.
Polres Kutai Timur, Polda Kalimantan Timur juga telah berhasil menangkap seorang pria yang mempekerjakan wanita dengan modus open BO di salah satu tempat hiburan malam (THM) dengan tarif mencapai jutaan rupiah.
"Dua modus lainnya TPPO ini yakni mempekerjakan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan 6 kasus dan eksploitasi anak sebanyak 32 kasus," ucap Ramadhan.
"Dari ratusan kasus yang ditangani Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran, telah menyelamatkan korban sebanyak 1.671," tandasnya.
(maf)