KPK Duga Andi Arief Terima Uang Hasil Korupsi Eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud
loading...
A
A
A
Abdul Gafur Mas'ud pernah menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan. Ia sempat mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur sebelum akhirnya ditangkap KPK atas kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Aliran uang korupsi untuk operasional Musda Partai Demokrat Kaltim tersebut juga sebelumnya pernah terungkap di kasus suap dan gratifikasi Abdul Gafur Mas'ud. Saat itu, terungkap ada aliran Rp1 miliar untuk Musda Partai Demokrat Kaltim dari Dirut PT Borneo Putra Mandiri, Ahmad Zuhdi alias Yudi.
Sementara dalam kasus ini, belum diketahui jumlah pasti uang yang mengalir untuk Musda Partai Demokrat Kaltim. Selain Abdul Gafur, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal daerah.
Mereka yakni, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi, Baharun Genda; Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto; dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin.
Baharun diduga menerima sebesar Rp500 juta dan digunakan untuk membeli mobil; Heriyanto diduga menerima sebesar Rp3 miliar, digunakan untuk modal proyek; dan Karim diduga menerima Rp1 miliar digunakan untuk trading forex.
Aliran uang korupsi untuk operasional Musda Partai Demokrat Kaltim tersebut juga sebelumnya pernah terungkap di kasus suap dan gratifikasi Abdul Gafur Mas'ud. Saat itu, terungkap ada aliran Rp1 miliar untuk Musda Partai Demokrat Kaltim dari Dirut PT Borneo Putra Mandiri, Ahmad Zuhdi alias Yudi.
Sementara dalam kasus ini, belum diketahui jumlah pasti uang yang mengalir untuk Musda Partai Demokrat Kaltim. Selain Abdul Gafur, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal daerah.
Mereka yakni, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi, Baharun Genda; Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto; dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin.
Baharun diduga menerima sebesar Rp500 juta dan digunakan untuk membeli mobil; Heriyanto diduga menerima sebesar Rp3 miliar, digunakan untuk modal proyek; dan Karim diduga menerima Rp1 miliar digunakan untuk trading forex.
(kri)