Penyalahgunaan Alat Sadap Pegasus Jadi Ancaman Demokrasi

Rabu, 21 Juni 2023 - 03:03 WIB
loading...
Penyalahgunaan Alat Sadap Pegasus Jadi Ancaman Demokrasi
Diskusi bertajuk Alat Sadap Pegasus Ancaman bagi Demokrasi di Cikini Raya, Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2023). Foto/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Penyalahgunaan alat penyadap pegasus dinilai menjadi ancaman bagi demokrasi. Penyalahgunaan alat, pengintaian, dan penyadapan berdampak serius terhadap kerja-kerja jurnalis.

Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Ika Ningtyas mengatakan, penggunaan alat penyadapan butuh pengawasan ketat agar tidak ada penyalahgunaan. "Kita juga, saya yakin kawan-kawan juga sudah mengetahui bagaimana dampak yang cukup nyata dari penggunaan alat ini, tidak sekadar mengintai dan memata-matai kelompok kritis yang ditargetkan,” kata Ika Ningtyas dalam diskusi bertajuk 'Alat Sadap Pegasus Ancaman bagi Demokrasi' di Cikini Raya, Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2023).

“Tapi itu memberikan konsekuensi yang cukup besar terhadap demokrasi kita. Artinya, konsekuensi dari penyalahgunaan alat, pengintaian, dan penyadapan ini, itu berdampak serius terhadap kerja kerja kita semua jurnalis," sambungnya.



Untuk itu, AJI Indonesia mendesak pemerintah untuk membentuk tim khusus guna menyelidiki dan mengungkap sejauh mana pengadaan alat pengintaian, salah satunya ialah Pegasus yang merupakan perangkat lunak produksi perusahaan intelijen asal Israel, NSO Group Technologies.

"Tim khusus yang seharusnya dibentuk oleh negara untuk menyelidiki, menginvestigasi dan mengungkap sejauh apa selama ini pengadaan alat pengintaian ini, seberapa banyak budget yang digunakan, alat ini digunakan di lembaga mana saja, siapa yang atau pihak mana yang telah ditargetkan oleh alat ini. Dan sebenarnya siapa yang mengawasi alat ini," katanya.

Ika menilai, perlu adanya regulasi yang jelas untuk memberikan batasan, akuntabilitas dan transparansi pengadaan alat-alat pengintaian seperti pegasus, serta apa keperluan dan siapa yang dapat menggunakan.

"Di Indonesia, regulasi kita misalnya, bahwa penyadapan memang bisa dilakukan tapi untuk penegakan hukum, artinya jika ini disalahgunakan untuk menargetkan orang-orang atau kelompok yang tidak ada sangkut pautnya terhadap kejahatan tertentu, artinya ada penyalahgunaan terhadap teknologi," katanya.

"Yang tujuannya untuk memata-matai menjadi salah satu bentuk penyalahgunaan dan pelanggaran privasi dan juga ini menjadi bentuk serius terhadap hambatan kebebasan berekspresi dan kebebasan pers," sambungnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1755 seconds (0.1#10.140)