Kerap Jadi Korban, DPR Minta PP Perlindungan Guru Diterbitkan

Jum'at, 12 Agustus 2016 - 14:10 WIB
Kerap Jadi Korban, DPR Minta PP Perlindungan Guru Diterbitkan
Kerap Jadi Korban, DPR Minta PP Perlindungan Guru Diterbitkan
A A A
JAKARTA - Komisi X DPR mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Perlindungan Guru, sebagai tindak lanjut Pasal 39 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Langkah tersebut untuk menegaskan kehadiran negara memberikan perlindungan kepada guru. "Langkah ini diharapkan dapat memutus praktik yang meresahkan guru," kata Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/8/2016).

Sebab, belakangan ini ‎profesi guru menjadi objek sasaran kekerasan fisik maupun upaya kriminalisasi melalui jalur hukum. Menurutnya, ‎menerbitkan PP terkait perlindungan guru‎ juga sebagai bentuk komitmen negara dalam menyelesaikan persoalan kekerasan fisik atau upaya kriminalisasi terhadap profesi guru secara komprehensif.

"‎Langkah ini sebagai bentuk sikap antisipatif dan preventif agar di waktu mendatang tidak terulang kembali," ucap Ketua Fraksi PPP DPR‎‎ ini.

Reni menyampaikan rasa prihatin atas kasus pemukulan yang dilakukan orangtua siswa bernama Adnan Achmad (38) terhadap seorang guru arsitek SMKN 2 Makassar Dasrul (52).

"‎Kondisi ini menjadi preseden tidak baik. Guru yang semestinya menjadi teladan dan panutan menjadi tidak memiliki marwah," ungkapnya.

(Baca juga: Tidak Terima Anak Ditampar, Orangtua Siswa Hajar Guru)

Dirinya mengaku banyak mendapat keluhan kekhawatiran dari para guru atas fenomena kriminalisasi maupun aksi kekerasan fisik yang menimpa guru-guru. "Kriminalisasi guru dan aksi kekerasan ini jangan dianggap sepele," paparnya.

Karena lanjut dia, efeknya pada kualitas kegiatan belajar mengajar (KBM). "Tentu peristiwa tersebut akan merepotkan dan menyita waktu para guru karena turut serta melakukan aksi sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan guru yang menjadi korban," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2723 seconds (0.1#10.140)