Pemuda Muhammadiyah Minta Jokowi Berhentikan Andi Taufan Garuda

Selasa, 14 April 2020 - 14:26 WIB
loading...
Pemuda Muhammadiyah...
Pemuda Muhammadiyah meminta Presiden Jokowi memberhentikan Andi Taufan Garuda Putra dari jabatan Stafsus. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Langkah Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi) bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet untuk kepentingan kerja sama perusahaannya, PT Amartha Mikro Fintek sebagai relawan virus Corona terus menuai kritikan. Kali ini, kritikan dari Ketua Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pemuda Muhammadiyah, Razikin.

Razikin pun meminta Presiden Jokowi memberhentikan Andi Taufan Garuda Putra dari jabatan Stafsus. Adapun surat Andi Taufan Garuda Putra itu sebelumnya dikirimkan ke semua camat di Indonesia.

"Seorang Staf Khusus Presiden harusnya paham prinsip sebagai pejabat negara dan penggunaan kop Sekretarisnya Negara untuk kepentingan pribadi itu tidak boleh ditolerir, karena itu, sebaiknya presiden berhentikan itu Saudara Andi Taufan," ujar Razikin dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Selasa (14/4/2020).

Sebab, Razikin menilai tindakan Andi Taufan Garuda Putra itu merupakan pelanggaran serius dan tidak boleh dianggap selesai hanya karena yang bersangkutan telah meminta maaf. "Saudara Andi Taufan Garuda sebagai pejabat yang ada lingkaran inti presiden, telah melanggar prinsip kehati-hatian dan bertindak sembrono," tandas mantan Juru Bicara Milenial, Jokowi-Ma’ruf ini.

Dia melanjutkan Andi Taufan kelihatannya sangat terang-benderang menunggangi jabatannya demi kepentingan pribadi. "Saya melihat, antara sebagai pengusaha dengan sebagai Staf Khusus Presiden, menubuh pada Saudara Andi Taufan, inilah yang menerangkan pelanggaran demi pelanggaran berpotensi terulangi. Hal-hal seperti itu sangat bertentangan dengan semangat sistem meritokratik yang sedang kita bangun," pungkasnya.

Diketahui, Stafsus Andi Taufan Garuda Putra sudah melayangkan permohonan maaf dan menarik kembali surat tersebut.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1290 seconds (0.1#10.140)