Lindungi Petugas Regsosek, BPJS Ketenagakerjaan Telah Bayarkan Santunan Hingga 3 Miliar

Kamis, 15 Juni 2023 - 17:51 WIB
loading...
A A A
Semantara itu Zainudin mengatakan bahwa sejak awal oktober 2022 BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin sinergi dengan BPS untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 404.237 petugas Regsosek yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini didasari pada besarnya risiko yang mereka hadapi di lapangan karena mobilitas yang tinggi.

"Perlindungan yang diberikan ini adalah upaya kami untuk mendukung kesuksesan Regsosek tahun 2022 yang merupakan program nasional, tentu ini juga sejalan dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo dalam melakukan optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. BPS ini sebenarnya bisa menjadi contoh untuk institusi yang lain, karena ternyata pekerjaan yang bersifat ad hoc ini banyak di Indonesia," terang Zainudin.

Tak hanya petugas Regsosek, BPJS Ketenagakerjaan dan BPS telah berkomitmen untuk melanjutkan kerjasamanya dengan melindungi 29 ribu petugas Forum Konsultasi Publik (FKP) serta 138 ribu petugas sensus tani yang saat ini tengah berjalan.

“Tentu kita sama-sama badan dibawah presiden sehingga dapat dikatakan ini sebagai bukti hadirnya negara untuk teman-teman petugas sensus yang merupakan pahlawan data. Jadi kolaborasi kita ini tidak hanya untuk menghadirkan negara lewat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan saja, tapi kita juga memanfaatkan data BPS sebagai basis dalam melindungi lebih banyak pekerja. Khususnya data sensus pertanian karena sejalan dengan fokus kami tahun ini yaitu pekerja di wilayah desa, di mana mayoritas berprofesi sebagai petani,” imbuh Zainudin.

Zainudin menyebutkan bahwa dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, para petugas akan mendapatkan berbagai manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang terdiri dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi para petugas yang mengalami kecelakaan saat sedang bekerja. Selanjutnya apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bentuk Tim Khusus Tuntaskan Kisruh Penonaktifan BPJS-PBI
Mensos Kerahkan 30 Ribu...
Mensos Kerahkan 30 Ribu Pendamping PKH Cek 11 Juta Peserta BPJS PBI yang Dinonaktifkan
DPR Sepakati 10 Anggota...
DPR Sepakati 10 Anggota Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Salah Satunya Lula Kamal
Rumah Sakit Dilarang...
Rumah Sakit Dilarang Menolak Pasien BPJS PBI-JK Nonaktif!
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026
Rekomendasi
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
Raih Penghargaan Infobank,...
Raih Penghargaan Infobank, MNC Finance Catat Kinerja Terbaik Selama Lima Tahun Berturut-turut
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved