10 Tersangka Korupsi Dana Tukin ESDM Diperiksa KPK Hari Ini
Kamis, 15 Juni 2023 - 07:19 WIB
loading...
KPK hari ini memanggil 10 tersangka kasus kasus dugaan korupsi manipulasi pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) hari ini memanggil 10 tersangka kasus kasus dugaan korupsi manipulasi pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ). Para tersangka diminta kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Benar, kami jadwalkan pemanggilan terhadap 10 orang yang KPK telah tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja di kementrian ESDM. Kami ingatkan para tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (15/6/2023).
Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi manipulasi pembayaran dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
KPK telah menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. Tak hanya itu, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga telah mencegah 10 orang yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri.
"Benar, kami jadwalkan pemanggilan terhadap 10 orang yang KPK telah tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja di kementrian ESDM. Kami ingatkan para tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (15/6/2023).
Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi manipulasi pembayaran dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
KPK telah menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. Tak hanya itu, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga telah mencegah 10 orang yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri.
Lihat Juga :