10 Tersangka Korupsi Dana Tukin ESDM Diperiksa KPK Hari Ini

Kamis, 15 Juni 2023 - 07:19 WIB
loading...
10 Tersangka Korupsi Dana Tukin ESDM Diperiksa KPK Hari Ini
KPK hari ini memanggil 10 tersangka kasus kasus dugaan korupsi manipulasi pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) hari ini memanggil 10 tersangka kasus kasus dugaan korupsi manipulasi pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ). Para tersangka diminta kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Benar, kami jadwalkan pemanggilan terhadap 10 orang yang KPK telah tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja di kementrian ESDM. Kami ingatkan para tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (15/6/2023).

Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi manipulasi pembayaran dana tukin Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM. Kasus tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.



KPK telah menetapkan sebanyak 10 tersangka dalam proses penyidikan kasus tersebut. Tak hanya itu, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga telah mencegah 10 orang yang berkaitan dengan perkara ini untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka adalah Priyo Andi Gularso; Novian Hari Subagio; Lernhard Febrian Sirait; Abdullah; Christa Handayani Pangaribowo; Rokhmat Annashikhah; Beni Arianto; Hendi; Haryat Prasetyo; serta Maria Febri Valentine. Mereka adalah para pegawai Kementerian ESDM.

KPK masih belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka serta konstruksi utuh perkara ini. KPK akan mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta konstruksi utuh perkara ini setelah adanya proses penahanan.



"Para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi," kata Ali Fikri.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1130 seconds (0.1#10.140)