SBY Akan Turun ke Jalan Pimpin Aksi Damai Kader Demokrat Kawal PK Moeldoko

Selasa, 13 Juni 2023 - 19:36 WIB
loading...
SBY Akan Turun ke Jalan...
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat SBY akan turun ke jalan bersama kader Partai Demokrat mengawal putusan PK yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) dan kader partai akan turun ke jalan. Presiden ke-6 RI itu akan memimpin aksi damai mengawal putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023). Menurutnya, aksi itu merupakan aspirasi dari jajaran kader di daerah.

"Sehingga mengerucut untuk suatu waktu yang tepat, akan datang ke Jakarta dalam jumlah yang besar. Dari seluruh daerah, karena mereka yang meminta itu tentu DPP harus menyiapkan," kata Hinca.



Tak hanya kader daerah, kata Hinca, sejumlah elite Partai Demokrat juga akan turun ke jalan untuk mengawal putusan PK Moeldoko. Salah satunya SBY dan juga Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Kalau Pak SBY turun, pastilah AHY turun sebagai pemimpin tertinggi partai," tutur Hinca.

Ia menjelaskan, aksi damai itu ditujukan sebagai energi demokratis guna memberi penguatan terhadap MA. Tujuannya agar MA memutus gugatan PK tersebut dengan adil.

"Atau tidak tergoda dengan intervensi pihak manapun karena memang MA menurut UU dan konstitusi kita haruslah mengambil keputusan yang sesuai dengan faktanya, hati nuraninya," ucap Hinca.

"Nah kehadiran teman-teman, dukungan masyarakatnya Partai Demokrat ini dari seluruh Indonesia adalah bagian dari memperkuat MA itu, memberikan dukungan moral kepada MA, untuk tetap konsisten dan serius dan fokus pada pokok perkara yang diadilinya," katanya.



Sementara itu, MA masih memproses PK yang diajukan KSP Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat. Putusan PK diterbitkan maksimal 90 hari sejak berkas diterima.

"Ya masih diproses di MA," kata Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris MA Sugiyanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).

Sugiyanto berkata, majelis hakim tidak akan lama menerbitkan putusan PK ketika gugatan itu telah diproses. Sudah ada ketentuan proses penanganan perkara di MA maksimal dilakukan dalam tenggat 90 hari sejak berkas perkara diterima.

"Kalau hakimnya sudah ditetapkan, kemudian sidang, dan itu tidak butuh waktu lama karena sekarang di MA sudah ditetapkan untuk sidang itu hanya paling lama 90 hari," ucap Sugiyanto.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1341 seconds (0.1#10.140)