Mahfud MD Sebut Pembuat Sambal Ganja Tidak Bisa Dipidana, Syafril Nasution: Saya Sepakat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan pembuat sambal daun ganja tidak bisa dipidana. Hal itu ia ungkapkan ketika memberikan sambutan dalam acara Dies Natalis ke-54 Universitas Malikussaleh, di Lhokseumawe, Aceh.
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Perindo Syafril Nasution menyatakan masyarakat Aceh sejak lama menggunakan daun ganja untuk keperluan masakan dan minuman.
Politisi Partai Perindo, partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu, menjelaskan ibu-ibu rumah tangga di Aceh telah turun temurun menggunakan daun ganja sebagai penyedap masakan.
Mereka pun menanam satu atau dua pohon ganja di halaman rumah selayaknya pohon cabai. Tidak hanya daun, biji ganja pun dapat digunakan untuk menambah cita rasa kopi.
"Jadi, saya sepakat, penggunaan daun ganja secara positif selayaknya tidak perlu dihukum," kata Syafril, Selasa (13/6/2023).
Meski demikian, Syafril Nasution, yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil I Jawa Tengah yang meliputi (Kabupaten dan Kota Semarang, Kendal, dan Salatiga) itu, menegaskan penegakan hukum atas oknum-oknum yang menyalahgunakan pemakaian ganja perlu ditindak tegas.
Menurutnya, masyarakat yang menyalahgunakan ganja, tentu dapat memberikan efek negatif kepada penggunanya.
"Itu kan sama saja dengan tanaman lainnya yang digunakan secara berlebihan bisa berdampak negatif, misalnya memakan buah nanas yang berlebihan, maka sakit perut atau minum kopi yang berlebihan juga tidak baik untuk kesehatan," ujarnya.
Lihat Juga: Hadiri Apel Bela Negara, Plt Sekjen Partai Perindo AYP Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan Indonesia
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Perindo Syafril Nasution menyatakan masyarakat Aceh sejak lama menggunakan daun ganja untuk keperluan masakan dan minuman.
Politisi Partai Perindo, partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu, menjelaskan ibu-ibu rumah tangga di Aceh telah turun temurun menggunakan daun ganja sebagai penyedap masakan.
Mereka pun menanam satu atau dua pohon ganja di halaman rumah selayaknya pohon cabai. Tidak hanya daun, biji ganja pun dapat digunakan untuk menambah cita rasa kopi.
"Jadi, saya sepakat, penggunaan daun ganja secara positif selayaknya tidak perlu dihukum," kata Syafril, Selasa (13/6/2023).
Meski demikian, Syafril Nasution, yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil I Jawa Tengah yang meliputi (Kabupaten dan Kota Semarang, Kendal, dan Salatiga) itu, menegaskan penegakan hukum atas oknum-oknum yang menyalahgunakan pemakaian ganja perlu ditindak tegas.
Menurutnya, masyarakat yang menyalahgunakan ganja, tentu dapat memberikan efek negatif kepada penggunanya.
"Itu kan sama saja dengan tanaman lainnya yang digunakan secara berlebihan bisa berdampak negatif, misalnya memakan buah nanas yang berlebihan, maka sakit perut atau minum kopi yang berlebihan juga tidak baik untuk kesehatan," ujarnya.
Lihat Juga: Hadiri Apel Bela Negara, Plt Sekjen Partai Perindo AYP Teguhkan Komitmen Jaga Persatuan Indonesia
(kri)