Mahfud MD Sebut Pembuat Sambal Ganja Tidak Bisa Dipidana, Syafril Nasution: Saya Sepakat
Selasa, 13 Juni 2023 - 15:55 WIB
loading...
Waketum Partai Perindo Syafril Nasution mengatakan masyarakat Aceh sejak lama menggunakan daun ganja untuk keperluan masakan dan minuman. Foto/PARTAI PERINDO
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan pembuat sambal daun ganja tidak bisa dipidana. Hal itu ia ungkapkan ketika memberikan sambutan dalam acara Dies Natalis ke-54 Universitas Malikussaleh, di Lhokseumawe, Aceh.
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Perindo Syafril Nasution menyatakan masyarakat Aceh sejak lama menggunakan daun ganja untuk keperluan masakan dan minuman.
Politisi Partai Perindo, partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu, menjelaskan ibu-ibu rumah tangga di Aceh telah turun temurun menggunakan daun ganja sebagai penyedap masakan.
Mereka pun menanam satu atau dua pohon ganja di halaman rumah selayaknya pohon cabai. Tidak hanya daun, biji ganja pun dapat digunakan untuk menambah cita rasa kopi.
"Jadi, saya sepakat, penggunaan daun ganja secara positif selayaknya tidak perlu dihukum," kata Syafril, Selasa (13/6/2023).
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Perindo Syafril Nasution menyatakan masyarakat Aceh sejak lama menggunakan daun ganja untuk keperluan masakan dan minuman.
Politisi Partai Perindo, partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu, menjelaskan ibu-ibu rumah tangga di Aceh telah turun temurun menggunakan daun ganja sebagai penyedap masakan.
Mereka pun menanam satu atau dua pohon ganja di halaman rumah selayaknya pohon cabai. Tidak hanya daun, biji ganja pun dapat digunakan untuk menambah cita rasa kopi.
"Jadi, saya sepakat, penggunaan daun ganja secara positif selayaknya tidak perlu dihukum," kata Syafril, Selasa (13/6/2023).
Lihat Juga :